DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan serta penelantaran anak, NKS alias Na dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/8). Ternyata korban juga dicabuli oleh tersangka YPMP alias Jo.
Terkait kasus ini, KPPAD Bali berharap tersangka YPMP alias Jo dan ibu kandung korban, DNM dihukum seberat-beratnya. “Kami melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan peristiwa baru yaitu pelaku memukul mulut korban mengakibatkan tiga gigi depannya lepas. Kemudian pelaku melakukan pencabulan yaitu memasukan jari ke organ vital korban,” kata Kapolresta Kombes Yugo.
Menurutnya pencabulan tersebut dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Kejadian ini tidak dilihat oleh ibu kandung korban. “Kalau pemukulan ke mulut (NKS) dilihat oleh ibu korban,” tegasnya.
Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini juga hadir saat jumpa pers kasus tersebut berharap penanganan kasus ini dipercepat karena menyangkut anak. Selain itu pihaknya juga melakukan proses pemulihan kondisi korban secara psikologi karena memiliki masa depan panjang. “Anak ini (NKS) harus kembali menjadi anak yang ceria, bisa sekolah. Untuk kepolisian, kami sangat mendukung dan mengapresiasi akhirnya ada temuan lain,” ujarnya.
Yastini mengungkapkan, selama ini banyak dugaan kekerasan seksual muncul. “Akhirnya hari ini terkonfirmasi ada kekerasan seksual. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, baik pada laki-laki (YPMP) dan ibu kandungnya (DNM) yang membiarkan peristiwa itu terjadi. Kita tahu jelas bahwa siapapun yang mengetahui dan membiarkan anak menjadi korban serta tidak memberikan pertolongan akan dipidana,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)