Safrizal. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan. Pelaksanaannya berlaku mulai Selasa (2/8).

Kementerian Dalam Negeri RI menyampaikan kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya berada pada level 1. “Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” katanya

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Tinggi, Korban Jiwa Naik

Menurut dia kenaikan jumlah kasus COVID-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata dia.

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus COVID-19 di Indonesia.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Baca juga:  Perluasan Jaringan Terus Dilakukan, XL Bangun BTS ke-100 Ribu

Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kemudian, penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Baca juga:  Ekonomi Bali Tumbuh Tinggi Hanya Prediksi

Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul,” ucapnya.

Penguatan kerja sama antara jajaran forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.

“Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” ujar Safrizal ZA. (kmb/balipost)

BAGIKAN