Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan inspeksi terhadap Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali melaksanakan inspeksi terhadap Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng pada, Rabu (3/8) pagi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya. Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ini merupakan kunjungan kerja yang ketujuh kalinya.

Sebelumnya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng meninjau pelayanan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) tanggal 1 Juli 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) tanggal 2 Juli 2022, serta Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada, Senin (Soma Wage, Tambir) 1 Agustus 2022.

Lawatan dinas Gubernur Bali jebolan ITB yang menjadi perhatian di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Buleleng ialah Loket E Samsat, Loket Pembayaran Samsat Khusus Non Tunai Vast, Loket 2 Pengesahan dan Penyerahan STNK, hingga Samsat Drive Thru Gelis Sambul.

Baca juga:  Presiden Jokowi Batal Buka PKB ke-44

Dalam kunjungannya, mantan anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa kehadirannya ke Kantor PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

(PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak di dalam melayani masyarakat.

Setelah Saya amati, kata Gubernur Wayan Koster kinerja para pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng sudah baik dan inovasi Samsat Drive Thru Gelis Sambul bekerja dengan cepat di dalam melayani masyarakat. “Tidak sampai 2 menit, inovasi Samsat Drive Thru sudah selesai melayani masyarakat di dalam melakukan transaksi Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Posko Rendang Butuh Penampungan Air Bersih

Ia menyatakan kehadirannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng juga untuk memberikan semangat kepada seluruh pimpinan dan jajaran pegawai di Buleleng agar bekerja solid, fokus, tulus, dan lurus dengan penuh tanggung jawab serta komitmen di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat mengurus administrasi PKB. Ia mengklaim hal tersebut pascakeluarnya kebijakan yang meringankan krama Bali berupa Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap PKB.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya dihadapan Gubernur Bali melaporkan bahwa jumlah tunggakan PKB yang ada di Kabupaten Buleleng mencapai 78.569 unit kendaraan. Namun berkat kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini, sampai pertanggal 2 Agustus 2022 tercatat realisasi tunggakan PKB sudah mencapai 14.593 unit kendaraan atau 18.57 persen.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Kakanwil BPN Bali Serahkan 500 Sertifikat Tanah

Kemudian mengenai capaian realisasi target PKB dan BBNKB di UPTD PPRD Kabupaten Buleleng pertanggal 2 Agustus 2022, lebih lanjut Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya melaporkan, untuk capaian realisasi PKB sudah mencapai62.61 persen, sedangkan BBNKB capaiannya 51,83 persen.

Atas kebijakan relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster lengkap dengan inovasi Drive Thru-nya, mendapat apresiasi dan dukungan dari para wajib pajak di Kabupaten Buleleng, mulai dari warga asal Desa Baktiseraga, Nengah Minggu, warga asal Desa Sukasada, Kadek Kusmamini, warga asal Desa Banyuning, Komang Surya, hingga Babinsa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Saroni dengan kompak mengharapkan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang meringankan masyarakat ini untuk terus dilanjutkan. “Suksma Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya, sehat terus Bapak Gubernur Bali,” kata Komang Surya asal warga asal Desa Banyuning yang merasakan pelayanan cepat Drive Thru dengan menggunakan sepeda motor. (kmb/balipost)

BAGIKAN