SINGARAJA, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan hibah sertifikat tanah kepada Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng, Rabu (3/8) didampingi Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, dan Kepala BPN Buleleng, Komang Wedana di Wantilan Desa Adat Buleleng. Penyerahan hibah sertifikat tanah kepada Desa Adat Buleleng diperuntukan bagi 72 KK warga yang telah menempati lahan sejak Tahun 1956, disaksikan langsung oleh Bendesa Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna dan Krama Adat Buleleng.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan sebelum hibah sertifikat tanah ini diserahkan kepada Desa Adat Buleleng, dalam kronologisnya Saya mendapat laporan nota dinas dari Kepala BPKAD Pemprov Bali mengenai besaran tarif sewa untuk warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali di Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Jalan Sakura, Jalan Sahadewa, Jalan Gatotkaca, dan Jalan Werkudara Singaraja. “Saya tanya ke Kepala BPKAD Pemprov Bali, sudah berapa lama warga tinggal di sana? Lalu saya tugaskan cari data riwayat sejarahnya,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Kemudian orang nomor satu di Pemprov Bali ini menyatakan, setelah mendapat penjelasan dari Kepala BPKAD Pemprov Bali, Koster langsung berpikir masa orang yang sudah tinggal turun temurun harus sewa lagi sampai ke anak cucu. Ini tidak masuk akal.
“Saya juga membayangkan, pasti warga yang tinggal disana hidupnya tidak tenang karena terus berpikir suatu saat bisa direlokasi, apalagi secara administratif tanah ini milik Pemprov Bali, jadi bisa diambil alih. Kalau begitu, warga nantinya mau dibawa kemana? Apalagi, kalau bukan saya menjadi Gubernur- nya, pasti ganti kebijakan,” ujarnya.
Lalu, saat tanya berapa sewa lahannya, ternyata hanya 1 juta per are per tahun. Kalau ditotalkan Rp 200 juta pertahun untuk 2 hektar. “Saya pikir, kok cuma cari duit Rp 200 juta saja sampai begitu? Saya di Kementerian bisa puluhan, ratusan miliar dapat. Jadi saya putuskan tanah ini dihibahkan kepada Desa Adat Buleleng. Kenapa? Karena Desa Adat punya Awig – Awig dan Pararem untuk krama-nya. Desa Adat juga bisa menambah palemahannya dan diikat melalui Pararem, sehingga selamanya tanah ini menjadi aset Desa Adat dengan syarat-syarat tidak boleh dijual,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang disambut aplaus tepuk tangan sembari mengingatkan Bendesa Adat untuk tidak memberatkan warganya, kasihan warganya sudah 66 tahun menunggu.
Ia minta bendesa adat bersembahyang di Pura Dalem menyatakan janji tidak akan menjual atau merelokasi warganya. Namun lahan ini peruntukkannya tetap untuk warga tanpa sewa, tapi yang menempatinya dikenakan semacam ayah – ayahan yang diatur Pararem atau bisa ke dalam Awig-awig.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan di era kepemimpinannya telah memetakan tanah Provinsi Bali yang mana bisa dikembangkan jadi infrastruktur pemerintah, yang mana untuk sentra ekonomi, dan yang mana bisa dihibahkan untuk buat sekolah, kantor, wantilan Desa Adat, hingga untuk pendukung ekonomi di Desa Adat.
Atas kecermatannya dalam bekerja, menjadikan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini tercatat sebagai Gubernur Bali sepanjang sejarah yang mampu menuntaskan konflik Agraria sejak tahun 1960 yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Selain itu juga menuntaskan masalah agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas. Demikian juga menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.
“Saya mengajak seluruh stakeholder yang hadir untuk terus bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus, serta tidak main-main (bermain kepentingan, red) di dalam menuntaskan masalah agraria, hingga tidak mencari keuntungan ditengah masyarakat,” ujar mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan yang dikenal sebagai pembela kaum marhaen ini.
Kefokusan, ketulusan, dan jiwa yang lurus dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam bekerja juga membuat Pulau Bali ini mampu memiliki infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi sebagai implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang saat ini pembangunannya sedang dikerjakan.
Diantaranya, pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem. Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. Pembangunan Shortcut Singaraja – Mengwitani (implementasi nyata janji politik Gubernur Bali, Wayan Koster kepada masyarakat Buleleng saat kampanye Pilgub Tahun 2018, red). Pembangunan Jalan Tol Jagad Kerthi Bali yang menghubungkan Gilimanuk – Mengwi. Pembangunan Pelabuhan Sanur di Kota Denpasar. Pembangunan Pelabuhan Sampalan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pembangunan Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Ceningan, Kabupaten Klungkung. Pembangunan Bali Maritime Tourism Hub. Pembangunan Bendungan Sidan yang berlokasi di Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar;
Selain itu, pembangunan yang sedang dikerjakan seperti bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng, pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali (implementasi nyata janji politik Gubernur Bali, Wayan Koster kepada masyarakat Buleleng saat kampanye Pilgub Tahun 2018, red). “Ini yang Saya bangun sebagai Gubernur Bali untuk memajukan ekonomi Bali dengan cara menyeimbangkan Bali Timur Barat, Selatan, Utara dan Tengah,” jelas Gubernur Koster yang disambut penuh tepuk tangan.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penyerahan hibah sertifikat tanah kepada Desa Adat Buleleng ini sukses Kita lakukan juga berkat atas dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bali. “Saya dulu sekolah di SMP Bhaktiyasa, Singaraja jadi sering lewat daerah sini (Jalan Sakura, Jalan Sahadewa, Jalan Gatotkaca, dan Jalan Werkudara Singaraja, red). Sehingga sejarah hidup ini juga yang menyentuh Saya, untuk itu sekali lagi tolong Bendesa Adat berdayakan (tanah hibah, red) tersebut agar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Gubenur Wayan Koster. (kmb/balipost)