Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri. Ia sudah 4 kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mengenakan seragam polisi Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain. Sambo telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

Baca juga:  Resmi! Ini 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia bilang bahwa telah empat kali diperiksa terkait kasus baku-tembak di rumahnya, yang menewaskan satu ajudannya itu. “Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata dia.

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul di hadapan media sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya terjadi Jumat lalu (8/7). Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun.

Baca juga:  Digital Marketing Tingkatkan Penjualan UMKM di Sukarara

Ia juga berkata, “Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.”

Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir Yosua. “Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata dia.

Baca juga:  Kasus Pelaporan oleh MUI Bali, BK DPD RI Putuskan Sanksi Pemberhentian ke Arya Wedakarna

Ia juga berharap masyarakat dan pihak-pihak lain agar tidak beramsumsi dengan kasus yang terjadi di rumahnya. “Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN