Rapat mediasi kasus Desa Adat Taro Kelod di Aula Mapolres Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tahapan damai yang terakhir dari Kasus Adat di Desa Taro Kelod, Kamis (4/8) tertunda. Karena, pihak keluarga Ketut Warka menolak mencabut berkas kasus perkara pidana pencabutan penjor.

Rapat mediasi yang dipimpin Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Gede Hendrawan, S.H., M.H didampingi Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar A. A Alit Asrama, dan Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita di Aula Mapolres Gianyar akhirnya memberikan waktu bagi keluarga Ketut Warka untuk berpikir. Apakah selanjutnya mau mencabut berkas pidana pencabutan penjor yang dilakukan oknum Prajuru Desa Adat Taro Kelod.

Baca juga:  Pelaku Pencabutan Penjor di Desa Adat Taro Kelod Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ketut Warka yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan dalam tahap perdamaian sanksi adat dan sanksi sosial wajar dikembalikan secara normal. “Ini karena pihak keluarga kami tidak terbukti melalukan pelanggaran terhadap awig awig,”ucapnya.
Menurut Warka ini merupakan suatu yang tidak pas dalam sebuah perdamaian. Perilaku atau tindakan yang benar ditukar dengan sesuatu perbuatan yang salah.

Dipaparkannya, kasus pidana pencabutan penjor terpisah kasus perdata masalah tanah sebelumnya. Perbuatan pencabutan penjor tersebut ada unsur penistaan agama. Adanya penistaan ini sulit bagi keluarga Ketut Warka mengambil sebuah keputusan untuk mencabut berkas pidana pencabutan penjor. “Ketika saya mencabut berkas pidana kami akan diumpat atau dicaci maki umat Hindu kerena dikira melindungi oknum yang melakukan penistaan agama,” jelas Warka.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Termuda hingga Segini Dana Kampanye Dihabiskan Dua Paslon Pilbup Bangli

Kuasa Hukum Gusti Ngurah Wisnu, yang mendampingi mediasi meminta kepada pemimpin rapat mediasi untuk memberikan kesempatan bagi keluarga Ketut Warka. Pihak Warka tentu juga memiliki hak untuk diberikan mempertimbangkan untuk tidak mencabut berkas pidana pencabutan penjor. “Kami akan selalu memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Ketut Warka, semoga diberikan kesempatan kepada keluarga Warka kedepan ada upaya dari pihak Keluarga Ketut Warka maupun pihak Prajuru Desa taro Kelod untuk saling meminta maaf sehingga selanjutnya berkas pidana bisa dicabut,” ucapnya.

Baca juga:  Membaik, Kondisi Korban Keracunan Nasi Yasa

Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Gede Hendrawan, S.H.,M.H didampingi Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar A. A Alit Asrama, dan Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita dihadapan pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod sepakat memberikan waktu bagi keluarga Ketut Warka untuk berpikir. “Kami harap Kasus Adat Taro sesuai sepakatan dari awal sepenuhnya bisa diselesaikan secara damai,” ucap AKP I Gede Hendrawan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN