DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, Gubernur Koster sudah membentuk Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera yang terdiri dari pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Tim ini memiliki tugas sebagai mediator dan fasilitator, serta menyosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di desa/kelurahan dan desa adat. Khususnya program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa/kelurahan dan desa adat dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.
Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Yowana Desa Adat Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warganya untuk mengelola sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat masing-masing. Manggala Alitan Pasikian Yowana Desa Adat Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, I Wayan Nayaka Nuarsa, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menunjang kreativitas sekaa truna di Kecamatan Marga. Dengan diadakannya kegiatan edukasi dan sosialisasi ini diharapkan masyarakat khususnya sekaa truna Kecamatan Marga dan masyarakat Bali pada umumnya lebih memperhatikan kebersihan disekitar lingkungan. Baik itu di rumah tangga maupun di fasilitas umum, seperti bale banjar sesuai arahan Gubernur Bali.
Menurutnya, tujuannya edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber untuk merubah sikat mental masyarakat, mewujudkan lingkungan bersih, tertata, rapi dan indah berbunga. Di samping juga untuk mengembangkan sosiopreneur dengan memberikan ruang generasi muda untuk berkreasi dan menjaga lingkungan khususnya fasilitas umun, mengimplementasikan Tri Hita Karana untuk menjaga hubungan yang harmonia dengan Tuhan, sesama dan lingkungan, dan menjaga badan air agar tidak tercemar sampah plastik.
Kegiatan ini pun mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, SH.,MH. Diharapkan, yowana sebagai wadah pemuda yang ada ditingkat desa adat dan ditingkat banjar mampu menginovasi diri dalam bentuk kreativitas, memberikan edukasi kepada masyarakat dengan konsep pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengelolaan sampah plastik dengan kreativitas dan keterampilan-keterampilan yang bisa disajikan. Sebab, penegasan Gubernur Bali terkait permasalahan sampah di Provinsi Bali dengan dikeluarkannya Pergub No. 47 Tahun 2019 dan Pergub No. 97 Tahun 2018, selain merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali, juga sebagai tindak lanjut dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa dinas dam desa adat.
Sementara itu, Gubernur Koster sangat berharap pada tahun 2022 ini, sebanyak 636 desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sehingga pengelolaan sampah selesai di desa, tanpa mengotori desa lain. Hal ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945. Visi ini untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi, yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
“Bersatulah, bekerjasamalah, bergotong royonglah membangun kesadaran warga untuk membangun desanya agar bersih dari sampah. Ini catatan saya. Sehingga dengan demikian gak ada cerita tidak siap dan segala macam. Gak ada warga ngomong (tentang sampah,red), betul-betul harus komit, semangat, kalau warga belum ngerti sadarkan dia, lakukan edukasi dan sosialisasi. Dan saya mohon demi Bali semua harus kompak, semangat untuk melaksanakan dengan baik, supaya gumi Bali betul-betul bersih sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’,” tegas Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengatakan bahwa saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga, Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa/kelurahan dan desa adat. Karena Keputusan Gubernur tersebut mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa/kelurahan dan desa adat. Antara lain, pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, hingga melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020. (kmb/balipost)