Kamis (4/8) sekitar pukul 11.00 WITA, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan upaya penggeledahan di LPD Anturan. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kamis (4/8) sekitar pukul 11.00 WITA, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan upaya penggeledahan di LPD Anturan. Ini, terkait keterangan dari tersangka NAW pada Rabu (3/8), mengenai adanya dokumen kredit atas namanya yang nilainya fantastis.

Penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mencari bukti terkait asuransi Jiwasraya, beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang dinilai berkisar Rp135 miliar. Penggeledahan juga mengikutsertakan tersangka dan penasehat hukum yang bersangkutan.

Baca juga:  Korupsi Alkes RSUD Mangusada Masih Sisakan Masalah Senilai Rp 5 M

Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam di LPD Anturan, berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait asuransi, kredit dan sertifikat. “Menjadi hal yang menarik saat penyidik menemukan dokumen, ternyata seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya, yang mana sumber pembayarannya berasal dari kas LPD Anturan,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara, SH.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN