JAKARTA, BALIPOST.com – Per 2 Agustus Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), resmi memperpanjang PPKM Levelling bagi wilayah Jawa – Bali yang berlaku 2 minggu dan Luar Jawa – Bali yang berlaku 1 bulan mendatang. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia kini berada di Level 1.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, level daerah berdasarkan pada indikator transmisi komunitas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam menetapkan level PPKM. Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada kenaikan levelling PPKM pada setiap daerah saat evaluasi kedepannya. “Dimohon kepada seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah kabupaten/kota untuk disiplin terhadap protokol kesehatan dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat,” kata Wiku, Kamis (4/8) dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diperhatikan juga, kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi. Diiringi dengan mobilitas yang tinggi pada masyarakat dapat berimbas pada peningkatan peluang penularan dan peningkatan kasus di kemudian hari.
Pemerintah pusat serta masyarakat akan terus mengevaluasi dan memonitor kinerja dari pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dari setiap warganya. Pemerintah Daerah diharapkan menggencarkan upaya vaksinasi untuk meningkatkan cakupan. Serta masyarakat harus disosialisasikan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) agar terhindar dari COVID-19 maupun penyakit menular lainnya.
“Oleh karena itu saya meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mampu meningkatkan cakupan vaksinasi daerahnya yang kedepannya akan selalu diupdate oleh pemerintah pusat, dan terus melakukan sosialisasi pentingnya PHBS kepada masyarakat untuk menjaga herd immunity tetap tinggi,” jelas Wiku. (kmb/balipost)