Suasana Rapat Pembahasan Pendanaan Pilgub 2024 di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 diusulkan sebesar Rp246,01 miliar lebih. Usulan tersebut telah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra mengatakan bahwa persetujuan Gubernur Bali terkait usulan anggaran Pilgub Bali tersebut setelah berdasarkan hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bali. “Prinsipnya tentu tidak boleh ada tumpang tindih anggaran, harus ada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel,” ujar Gede Indra saat memimpin Rapat Pembahasan Pendanaan Pilgub 2024 di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/8).

Usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Bali 2024 sebesar Rp246,01 miliar lebih ini meliputi anggaran kebutuhan KPU Bali sebesar Rp157,99 miliar, Bawaslu Bali Rp41,09 miliar, Polda Bali Rp39,42 miliar, dan Korem 163/Wirasatya Rp7,5 miliar. KPU Bali sebelumnya mengajukan usulan awal anggaran sebesar Rp275,39 miliar lebih dan Bawaslu Bali dengan usulan awal sebesar Rp125,86 miliar.

Baca juga:  Tak Produktif, Indukan Sapi di Sentra Ternak Sobangan Dijual

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali juga sudah beberapa kali menggelar rapat bersama KPU Bali, Bawaslu Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali untuk membahas usulan anggaran Pilgub Bali tersebut. “Melalui rapat ini untuk membangun kesamaan persepsi, sehingga semua pihak punya tekad yang sama untuk mensukseskan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024,” ucap Gede Indra.

Terhadap usulan anggaran KPU dan Bawaslu Bali yang telah disetujui ini, akan dilakukan pembagian (sharing) pendanaan antara Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. Diantaranya yang akan dibebankan pendanaannya ke pemerintah kabupaten/kota, yakni honorarium penyelenggara pemilihan untuk KPPS dan PPDP. Sedangkan honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Tak Ingin Ada Pihak Menindas Rakyat Bali, Premanisme Diberantas

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera mengatakan sejumlah pola pembagian pembiayaan antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali telah disepakati, tinggal disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Diharapkan perwakilan Kesbangpol dari sembilan kabupaten/kota se-Bali agar segera menyampaikan hasil rapat tersebut kepada pimpinan daerah masing-masing sebagai gambaran awal.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan mengharapkan usulan anggaran pelaksanaan Pilgub Bali segera diputuskan dan sejumlah anggaran harus tersedia pada APBD induk tahun anggaran 2023. “Yang penting di saat kami mulai bekerja, anggaran sudah tersedia,” ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Baca juga:  Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah, Wujud Apresiasi Pemerintah RI pada Kebijakan Gubernur Koster

Sebelumnya, ia menginginkan agar 100 persen honorarium Badan Adhoc penyelenggara pemilihan ditanggung di provinsi. Namun karena menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan anggaran, harus ada pembagian pembiayaan dengan pemerintah kabupaten/kota. “Bapak Gubernur juga bisa langsung berbicara kepada Bapak Bupati/Wali Kota, jangan sampai hal-hal yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, tetapi tidak dianggarkan,” ujar Lidartawan.

Lidartawan dan anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia sama-sama menyampaikan bahwa besaran usulan yang akhirnya disetujui dan disepakati itu telah berproses dengan melalui beberapa kali rapat dan pembahasan. (Winatha/balipost)

BAGIKAN