Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan perampokan, yang mendudukan orang asing sebagai terdakwa, Selasa (9/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan perampokan, yang mendudukan orang asing sebagai terdakwa, sepakat dengan JPU dari Kejari Badung soal lamanya hukuman yang mesti ditanggung terdakwa. Dua orang asing yang diadili kasus dugaan perampokan, yang berawal dari trading crypto, terdakwa yakni Gregory Lee Simpson dan Nicola Di Santo (sidang dan berkas terpisah) dihukum berbeda.

Sementara rekan mereka Mateuz Mariuzs dan Brend Stefan Stade ditetapkan sebagai DPO dan masuk red notice.

Baca juga:  Wanita Spanyol Ditebas Perampok

Gregory oleh hakim PN Denpasar dihukum selama lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.

Sebelumnya oleh JPU, memang menyebut pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban Principe Nerini. Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban secara materiil sebesar Rp900.000.000., dan asset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Camilla Guadagnuolo mengalami shock dan trauma, perbuatan terdakwa telah mencoreng citra pariwisata Indonesia khususnya Bali.

Baca juga:  Kakanwil Kemenkumham Bali Diganti

Sedangkan rekannya, Nicola Di Santo oleh hakin divonis lima tahun dan enam bulan. “Vonis Nicola conform dengan tuntutan kami,” ucap Kasipidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan, Selasa (9/8).

Nicola Di Santo sebelumnya dituntut lebih rendah dari Gregory. Yakni dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN