Petugas memasang spanduk di kampus LPK yang berlokasi di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Susut. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli membekukan sementara izin operasional sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) yang berlokasi di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Susut. Pemkab juga memasang spanduk sebagai tanda penghentian sementara aktivitas LPK di kampus setempat.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli Luh Ketut Wardani mengatakan pihaknya telah membekukan sementara ijin operasional LPK tersebut per 27 Mei lalu. Kemudian pada Selasa (9/8) pihaknya melakukan pemasangan spanduk di kampus LPK itu.

Baca juga:  Tiga Tahun Berdiri, SD Pengejaran Dibuka Tahun Ini

Pemasangan spanduk dilakukan melibatkan tim dari Satpol PP, kecamatan, perizinan, kesbangpol, hingga kepolisian dan TNI. Dijelaskan pembekuan sementara izin operasional LPK tersebut dilakukan sesuai rekomendasi anggota DPD RI komite bidang hukum, pertahanan dan keamanan. LPK itu dihentikan sementara aktifitasnya karena masih dalam proses hukum.

Wardani tidak menjelaskan secara detail apa masalah LPK itu sampai ada proses hukum. Dia hanya mengatakan masalah soal pemberangkatan PMI.

Baca juga:  Ruang Kelas Direhab, SMPN 2 Bangli Tetap Gelar PTM

Disampaikan juga bahwa pihaknya tidak pernah ada menerima laporan/pengaduan resmi terkait LPK itu dari masyarakat yang merasa dirugikan. Pihaknya mengaku baru tahu ada aduan/laporan soal LPK tersebut setelah diajak rapat kerja dengan anggota DPD RI bidang hukum, pertahanan dan keamanan. “Karena laporan resmi ke kami tidak pernah ada,” ujarnya.

Sejak dibekukan sementara ijin operasionalnya 27 Mei lalu, Wardani menambahkan sudah tidak pernah ada aktivitas di kampus LPK itu. Pihaknya pun mengaku rutin melakukan pemantauan di sana. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Diduga Ada Penggelembungan Suara, Dua TPS di Bangli Direkomendasikan Penghitungan Ulang
BAGIKAN