DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolri Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kapolri dalam keterangan persnya, Selasa (9/8) malam mengatakan Namun, timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia. “Dilakukan oleh E (Bharada E) atas perintah FS (Irjen Ferdy Sambo). Saudara E sudah mengajukan JC (justice collaborator, red),” ujarnya.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Hal ini untuk memperlihatkan seolah-olah terjadi tembak menembak.
Atas temuan fakta dan keterangan saksi, timsus dikatakan Kapolri sudah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebelum FS ditetapkan tersangka, jelas Kapolri, aparat kepolisian sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni RE, RR, dan KM.
Jelang diumumkannya FS sebagai tersangka, timsus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan penjagaan ketat di rumah pribadi Ferdy Sambo oleh satuan Brimob dalam rangka kegiatan penggeledahan. Menurut Dedi, kegiatan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo masih berlangsung.
Terkait apa saja yang oleh Timsus, akan disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri malam ini. “Iya betul (penggeledahan) masih berproses nanti akan disampaikan,” kata Dedi dikutip dari Kantor Berita Antara.
Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.16 WIB.
Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diketahui untuk melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Di sekitar kediaman Ferdy Sambo, tim Brimob mengenakan pakaian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dan menumpang tiga mobil kendaraan taktis.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga terlihat mendatangi lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut sekitar pukul 16.15 WIB.
Waktu kedatangan Brimob bersamaan dengan tim Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Polri) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang menyusul mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo menggunakan tiga mobil, yang salah satunya berpelat hitam dengan nomor polisi B-1243-RFP.
Tak sampai di situ, tepat di depan rumah dua dari lima anggota Propam Polri yang datang langsung mengenakan sarung tangan berwarna biru.
Adapun garis polisi warna kuning dipasang melintang oleh tim kepolisian di depan jalan rumah Ferdy Sambo pukul 15.29 WIB. Pasukan Brimob dengan sigap memasang badan di depan garis polisi dan mengawasi para awak media untuk menjaga jarak dari lokasi.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Diah Dewi/balipost)