MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster tentang Energi Bersih sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 mendapatkan apresiasi. Ini terungkap dalam forum “Sustainable Economic Recovery by Promoting Solar Pv Development: Maximizing Economic Benefits and Utilizing Transformational Financial Mechanism to Support Rooftop Solar PV Deployment in Bali” yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan Clean, Affordable and Secure Energy (CASE) for Southeast Asia di BNDCC, Nusa Dua, Badung, Selasa (9/8).
Dalam pidatonya, Gubernur Koster mengucapkan selamat datang, sekaligus mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena Bali dipilih sebagai tempat pelaksanaan pertemuan ini. “Pertemuan dan kehadiran para peserta berkontribusi langsung dalam upaya pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” ungkap Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Mengenai transisi energi berkelanjutan guna mendukung pemulihan ekonomi, kata Gubernur Koster, sejalan dengan kebijakan dan program Provinsi Bali di bidang energi yang diarahkan agar Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih sebagai implementasi Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi tersebut untuk mewujudkan keseimbangan/keharmonisan alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber utama kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan manusia. Meliputi Atma Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; Segara Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut; Danu Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; Wana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; Jana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan Jagat Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.
Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” ditempuh melalui 22 misi membangun Bali. Salah satu misi “Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah”. Misi ini untuk mewujudkan Pulau Bali yang Bersih, Hijau, dan Indah, salah satunya melalui Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
Sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali dalam bidang energi, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan beberapa regulasi. Yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020- 2050; Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039; Instruksi Gubernur Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.
Dalam menerapkan energi bersih di Pulau Bali, Gubernur Koster menyatakan telah menganti tenaga listrik yang semula berbahan bakar minyak (fosil) di Pesanggaran, Denpasar dengan bahan bakar gas berkapasitas 220 MW. Kemudian memperbaiki sistem pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batu bara di Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng berkapasitas 380 MW dengan mengelola sistem ramah lingkungan.
“Saya juga segera akan menganti pembangkit tenaga listrik berbahan bakar minyak di Gilimanuk, Jembrana berkapasitas 125 MW dan di Pemaron, Buleleng berkapasitas 90 MW dengan bahan bakar gas. Sedangkan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batu bara dari Paiton, Jawa Timur yang kapasitasnya 340 MW ada saat ini melalui kabel bawah laut, akan difungsikan sebagai cadangan (reserve sharing, red), ketika kami sudah mampu memenuhi kebutuhan energi secara mandiri di Bali,” papar Gubernur Koster.
Gubernur Koster, mengatakan bahwa saat ini ia sedang membangun pembangkit tenaga listrik baru berbahan bakar gas di Sidakarya, Denpasar, dengan kapasitas 2×100 MW mulai 2022. Merancang bangunan pembangkit tenaga listrik baru berbahan bakar gas di Celukan Bawang, Buleleng, dengan kapasitas 250 MW direncanakan mulai 2023, kemudian membangun Terminal LNG di Pesanggaran, Denpasar, mulai tahun 2022 dan diharapkan selesai tahun 2023. “Kebijakan energi bersih ini mendapatkan respon bagus, dimana sejumlah tim peneliti dari Institut Teknologi Bandung melakukan penelitian tentang potensi Energi Baru Terbarukan yang ada di wilayah Bali,” ungkap Gubernur Koster.
Tidak hanya itu, Gubernur Koster juga menyiapkan rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik baru dengan menggunakan EBT di Kabupaten Karangasem, Bangli dan Klungkung. “Jadi upaya saya ini sangat nyata yang didukung oleh regulasi dan kebijakan yang sangat sejalan dalam mendukung bauran energi primer menuju Net Zero Emission serta sesuai dengan pelaksanaan Presidensi G20 yang memiliki tema arsitektur kesehatan global, percepatan teknologi digital, dan transisi energi bersih. Jadi sangat tepat dan jangan energi bersih dijadikan wacana,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang tercatat juga telah menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di jalan tol atas laut hingga mengajak perkantoran, hotel, restaurant, swalayan menggunakan PLTS Atap atau Rooftop Solar Panel.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster menyatakan bahwa apabila Pemerintah Pusat tidak bisa menjadikan energi bersih sebagai kebijakan nasional secara menyeluruh, paling tidak Bali yang diberikan ruang dan kebijakan untuk menjalankan penuh energi bersih. “Karena dengan energi bersih tidak hanya masyarakatnya yang akan sehat, namun secara hitungan ekonomi masyarakat juga lebih murah mendapatkan biaya langganan listrik, serta mendukung citra pariwisata Bali,” pungkasnya. (kmb/balipost)