SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung meringkus 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka antara lain berinisial AT alias K sebagai pengedar dan tersangka IKES als M, IPJY dan IGARS sebagai pemakai.
Khusus AT alias K yang merupakan warga Klungkung, terpaksa melakoni itu karena kesulitan ekonomi. Dia bekerja sebagai ojol (ojek online) yang nyambi jadi pengedar narkoba.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (10/8) mengatakan kasus ini terungkap bermula dari penangkapan tersangka IGARS dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram bruto di rumah kos, di sebelah timur Pasar Galiran Jalan Raya Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kangin pada awal Agustus lalu. Dari kesaksiannya, diperoleh informasi tentang jaringan peredaran narkotika di wilayah Klungkung.
Tim Opsnal Satuan Narkoba dibawah arahan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi melaksanakan pengembangan terhadap tersangka IGARS. Setelah di introgasi yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika dari AT als K yang berasal dari Klungkung dan tinggal di Denpasar.
Ia diketahui bekerja sebagai ojol di salah satu penyedia layanan antar online. Selanjutnya, tim mengamankan AT alias K di Pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Denpasar.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan puluhan paket sabu dengan isi bervariasi. Mulai dari 1,11 gram bruto, 0,30 gram bruto dan 0,36 gram bruto. Ada juga tutup berwarna biru yang digunakan untuk menempel sabu saat diedarkan.
Dari hasil interogasi terhadap AT alias K, tim kembali melakukan pengembangan di kamar kos milik AT di rumah berlokasi di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Di sana kembali dilakukan penggledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti puluhan paket plastik klip yang masing-masing berisi paket 0,36 gram bruto. “Dari hasil pengembangan tersebut jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 96 paket sabu dengan berat 41,54 gram bruto. Sekarang kami masih mengejar satu nama lagi yang masih buron,” kata kapolres.
Sebelum pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian dari Satres Narkoba Klungkung melakukan lidik dari dua kasus. Dari TKP 1 di Pinggir Jalan Raya Sawo Kabeh Desa Dawan Klod Kecamatan Dawan. Tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka.
Setelah di introgasi mengaku bernama IKES alias M yang mengaku berasal dari Dawan. Dari tangannya diamankan barang bukti seberat 0,3 bruto.
Sementara di TKP 2, yang berlokasi di Pinggir Jalan Raya Dusun Bucu Abian Kangin, Desa Paksebali Kecamatan Dawan tim juga mengamankan satu orang berinisial IPYJ. Dari tangannya diamankan paket sabu dengan isian sabu seberat 0,97 gram bruto.
Kapolres menegaskan, tersangka atas nama AT als K disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kepada ketiga tersangka lainnya, disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dari hasil penyitaan narkotika jenis sabu dari tersangka AT alias K diperkirakan uang yang bisa didapatkan pelaku sebanyak Rp39.270.000, dengan harga per gram sebesar Rp1.500.000,” tegas kapolres. (Bagiarta/balipost)