Dewa Gede Radhea ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (10/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenahanan Dewa Gede Radhea oleh pihak Kejati Bali, tim kuasa hukum tersangka, I Gede Indria, angkat bicara. Ditemui di Kejati Bali, Rabu (10/8), dia mengatakan pelaku utama dari kasus ini tidak disentuh karena belum ditangkap dan dijadikan tersangka.

Ia mengutarakan kasus ini jelas ada pelaku utamanya. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Ibarat permainan bulu tangkis, ini adalah pasangan ganda. Jadi tidak berdiri sendiri. Ada yang ngumpan ada yang nyemes (smash),” ucap Gede Indria.

Terkait pelaku lain, ia mengatakan sudah terungkap di persidangan Dewa Puspaka, mantan Sekda Buleleng. “Dalam persidangan kan sudah jelas. Transferan dana dari investor sebelum ada dana yang diterima Dewa Radhea, kan terlebih dahulu diterima oleh I Made Sukawan Adika lewat Bank Mandiri. Bahkan ditarik langsung oleh Sukawan Adika di Denpasar,” jelas Indria.

Baca juga:  Idealnya PDAM Denpasar Punya 15 Reservoir hingga 2025, Ini Kendalanya

Kata dia, mestinya Sukawan terlebih dulu dijadikan sebagai tersangka, karena alur dana sangat jelas, dan ada yang dinikmati oleh yang bersangkutan. “Sebelum ke Radhea kan uang lebih dahulu masuk rekening Sukawan Adika. Ini yang kami maksud pasangan doubke. Ada yang memberi umpan, ada yang nyemes. Mestinya kan Sukawan Adika juga tersangka,” tegas Indria.

Namun demikian, dia tidak mau menyebut bahwa kliennya dikriminalisasi. Ia menilai tindakan ini lebih pada diskriminasi. Oleh karenanya, dia minta pada aparat penegak hukum menetapkan pelaku utamanya sebagai tersangka.

Baca juga:  Selain UPTD PAM PUPRKIM Bali Jaksa Juga Geledah Rekanan

Pada Rabu (10/8), Radhea memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali. Usai menjalani pemeriksaan, Radhea ditahan penyidik.

Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto. “Pada Rabu, 10 Agustus 2022, tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi dua orang penasihat hukum. Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA,” tandas Luga.

Baca juga:  Logistik Pilkel Serentak Selesai Dicetak

Saat diperiksa, penyidik mengajukan 16 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh tersangka.
Lanjut Luga, pertanyaan ini untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., yang diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 3 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Miasa/balipost)

BAGIKAN