Tersangka NS ditahan di Polda Bali terkait kasus dugaan korupsi. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan kasus mantan Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel) berinisial Ngurah S dirilis, Rabu (10/8). Hasil penyidikan terungkap dana milik nasabah diselewengkan dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Dana tersebut digunakan investasi pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Terungkapnya kasus ini kepolisian menyelamatkan aset senilai Rp23.080.400.000.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kasubdit 3 (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan, telah dilaksanakan penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan, dari tahun 2013 hingga 2017 dengan tersangka NS. Saat itu NS menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan. “Atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan dan atau kekuasaan yang ada padanya. Melakukan kebijakan menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana dan usaha pada LPD Desa Adat Ungasan. Menggunakan uang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan LPD Desa Adat Ungasan,” tegasnya.

Baca juga:  Rute Moskow-Denpasar Dibuka, Pelaku Pariwisata Bali Harapkan Wisman "Middle-Up"

Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD tersebut dilakukan pelaku sejak 2013 hingga 2016 dan pinjaman yang diberikan sampai tahun 2017. Khusus untuk investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan pengurus LPD Desa Adat Ungasan. Dalam laporan pertanggungjawaban pembelian aset senilai Rp28.474.077.112. Dari dilaporkan tersebut, ada selisih penggunaan dana Rp4.502.978.983.

Selain itu, lanjut Kombes Bayu, ada kebijakan dalam proses pemberian kredit kepada nasabah perseorangan dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pengurus LPD Desa Adat Ungasan. Pinjaman yang diberikan tersebut dalam pengajuan dan pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang dijalankan oleh pengurus LPD, sehingga menimbulkan kredit macet sejumlah Rp28.174.499.525.

Baca juga:  Memangkas Beban Negara

Dari jumlah tersebut ada pemulihan dana Rp619.324.120. “Jadi jumlah saldo pinjaman yang diberikan yang belum dipulihkan sampai saat ini Rp27.555.175.405. Sedangkan jumlah penyimpangan atas saldo pinjaman diberikan yang belum dipulihkan Rp27.555.175.405. Akibatnya terjadi kerugian keuangan LPD Desa Adat Ungasan Rp22.369.547.980,” ucap Bayu, didamping Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali
AKBP Ida Putu Wedanajati.

Modusnya, AKBP Suinaci menambahkan, pelaku mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar. Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut ke beberapa nama pinjaman.

Baca juga:  Polda Bangun Gedung Khusus Perempuan dan Anak Terkait Tindak Pidana

Sedangkan nama peminjam adalah keluarganya serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan. Selain itu, melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dibeli secara global. Namun dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci melebihi dari harga beli secara global.

Pembelian aset itu dilaporkan lunas. Namun faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas. “Kemungkinan ada tersangka lain karena dalam kasus ini tidak mungkin kerja sendiri. Oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman,” ujar mantan Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN