Gledah - 10 orang penyidik Tipikor Kejari Buleleng melaksanakan penggledahan di rumah tersangka oknum Ketua LPD Anturan, Selasa (9/8) lalu. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, terus melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tipikor pengelolaan keuangan dan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan di Kecamatan Buleleng. Pada Rabu (10/8), penyidik menerima penyetoran uang reward atas keuntungan bisnis tanah kaveling yang pernah dijalankan oleh LPD Anturan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara, mengatakan, ada 2 orang oknum pengurus yang menyerahkan uang reward dari bisnis tanah kaveling kepada penyidik. Hanya saja, uang reward itu diserahkan oleh 1 orang saja dengan nilai masing-masing Rp59,4 juta Rp49,7 juta.

Kedua oknum pengurus ini mengembalikan uang reward yang sempat diterimanya itu dengan cara mencicil. Oknum yang pertama baru menyetorkan uang rewardnya Rp7,5 juta. Sedangkan oknum pengurus kedua baru menyerahkan uang reward Rpl2,5 juta.

Baca juga:  Bunuh Mantan Kekasih, Pria Asal Sumba Diadili

“Hari ini, penyidik menerima pengembalian uang reward dari oknum pengurus LPD Anturan. Mereka menyetor dengan mencicil, sisanya dijanjikan akan dilunasi dalam waktu dekat ini,” katanya.

Di sisi lain Kasi Intel Kejari Ngurah Jayalantara menyebut, sejak kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan dan aset di LPD Anturan bergulir, penyidik berhasil menyita uang reward dari keuntungan bisnis tanah kavling mencapai Rp548,6 juta. Jumlah ini bertambah dengan pengembalian uang reward dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) tanah aset LPD sebanyak 4 lembar.

Luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi. Kalau dikalkulasikan dengan nilai uang reward, nilainya mencapai Rp 620 juta. Itu artinya, kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward dari keuntungan bisnis tanah kaveling dari pengurus LPD ini nilainya mencapai Rp 1,168 miliyar lebih.
“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar segera mengembalikan guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan,” tegasnya.

Baca juga:  Polantas akan Berikan "Reward" Ini untuk Pengguna Jalan yang Tertib Berlalulintas

Sementara itu, 10 orang peyidik melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka dugaan kasus tipikor pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan, Selasa (9/8). Penggeledahan ini disaksikan perangkat desa, pengurus desa adat, dan anggota Babinkantibmas Desa Anturan di Kecamatan Buleleng.

Dari penggeledahan ini, penyidik ingin mencari barang bukti untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang juga oknum Ketua LPD Anturan. Jayalantara menyebutkan, selain memburu barang bukti, penggeledahan di rumah tersangka ini adalah pengembangan dugaan kasus tipikor pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan.

Baca juga:  Kasus DID 2018, Mantan Bappelitbang Tabanan Dikonfirmasi Soal Ini

Dari penggledahan itu, ada beberapa dokumen penting yang berhasil ditemukan tersimpan di rumah tersangka. Dokumen itu berupa, lembar kwitansi jual beli tanah. Surat berita acara paruman (rapat), surat berita acara penunjukan desa adat, dan surat berita acara tentang hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.

Dokumen hasil penggledahan ini kemudian disita untuk dikaji dalam pengembangan kasus lebih lanjut. “Hari ini penyidik melaksanakan pemeriksaan di rumah tersangka, dan ini pengembangan dari kasus yang sedang kita ungkap. Dokumen yang berhasil ditemukan kita sita untuk dipelajari dalam pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN