Ilustrasi - Pedagang menimbang daging sapi yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2021). Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyatakan kebutuhan daging sapi/kerbau secara nasional untuk tahun 2021 mencapai 696.956 ton dengan perhitungan konsumsi per kapita 2,56 kg per tahun. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu mengonsumsi daging terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Sebab virus PMK pada hewan ternak tidak menular pada manusia.

“Produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat,” kata Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (10/8).

Ia mengatakan, zona merah adalah wilayah dengan 70 persen terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, hingga babi.

Semua produk olahan dari zona merah diizinkan untuk dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau, sebab produk olahan sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan, termasuk bebas penyakit PMK.

Baca juga:  Polres Buleleng Bangun 7 Pos Penyekatan PPKM Darurat

Ary mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Sedangkan bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.

Ary mengatakan, PMK yang tengah mewabah pada hewan ternak di Indonesia tidak akan menimbulkan penyakit pada tubuh manusia. “Sebab PMK bukan zoonosis, karena penyakit ini tak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya,” katanya.

Baca juga:  Proyek 300 Miliar dengan Investor Rusia Mulai Dikerjakan di IKN

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat Elise Wieke dalam dialog virtual mengatakan manusia bukan inang bagi virus PMK, melainkan menyerang hewan berkuku genap.

Elise berharap masyarakat tetap mengonsumsi produk hewan ternak, baik dalam bentuk segar ataupun olahan, seperti biasanya. “Untuk masyarakat, tetaplah mengonsumsi hewan yang rentan PMK. Tanpa harus takut dan ragu. Yang penting pengolahannya benar, dimasak sampai dengan matang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan fisik produk segar dari hewan terpapar PMK dengan yang tidak terpapar. “Secara fisik tidak terlihat perbedaannya. Karena memang yang diserang PMK itu kan daerah mulut dan kuku,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Bali Bebas Sampah

Kendati produk segar hewan terpapar PMK aman dikonsumsi, ia meminta masyarakat untuk mengolahnya dengan cara tepat. Hal ini bukan karena potensi virus menginfeksi manusia, tetapi guna memotong rantai penyebaran melalui manusia sebagai perantara. “Misalkan daging itu minimal 30 menit direbus dulu, sebelum diolah. Harapannya virus sudah mati. Atau didiamkan di pendingin selama 24 jam, harapannya virus-virus sudah mati,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN