DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala LPD Desa Adat Serangan terdakwa I Wayan Jendra dan Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti (26), Kamis (11/8) mulai disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam berkas terpisah, JPU Catur Rianita Dharmawati, I Made Agus Mahendra Iswara, I Ketut Kartika Widnyana dkk., membacakan surat dakwaan keduanya.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, JPU dari Kejari Denpasar itu menerangkan bahwa terdakwa mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja perusahaan atau peruntukannya yang kemudian dikonversikan menjadi bentuk kredit fiktif. Sehingga disebutkan jaksa bahwa itu dapat menguntungkan diri pribadi terdakwa, baik Jendra maupun Sunita Yanti.
Selain itu, JPU juga mengungkap dua nama baru, yakni Ni Wayan Nita Trisnadewi dan Ni Made Asliani. “Perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain. Selain Jendra dan Sunita, juga Ni Wayan Nita Trisnadewi dan Ni Made Asliani,” tandas JPU dalam surat dakwaanya.
Lanjut JPU, berdasarkan laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit tidak benar atau kredit fiktif itu di LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020, perbuatan terdakwa Jendra dan Sunita Yanti mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Cq LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp3.749.118.000.
Atas perbuatan itu, terdakwa (dalam sidang terpisah), dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Putu Angga Pratama Sukma dkk.,, kuasa hukum dari Ni Wayan Sunita Yanti, bakalan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (Miasa/balipost)