Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra (kanan) dan Kasi Datun, Putu Ika Surya Atmaja (kiri). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem di dalam penagihan pajak terhadap wajib pajak di Bumi Lahar. Dari hasil penagihan pajak tersebut, Kejari sejauh ini telah berhasil menagih piutang tersebut sebesar Rp 967 juta lebih.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra, Kamis (11/8) mengungkapkan, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (penagihan pajak) piutang pajak secara keseluruhan cukup besar, yakni jumlahnya kurang lebih mencapai Rp 31 miliar. “Jadi, kalau dilihat piutang bagi wajib pajak cukup tinggi,” ujarnya.

Semaraputra menambahkan, khusus untuk piutang bagi pertambangan atau galian c yang berizin maupun yang belum berijin besarannya mencapai Rp 25 miliar. Khusus yang di SKK, penagihan piutang yang berizin Rp 9,6 miliar. Jumlah ini dari dari 74 wajib pajak yang diberikan surat somasi.

Baca juga:  Diduga Jatuh saat Naikkan Layar, Nelayan Hilang di Perairan Bunutan

“Jadi, untuk pajak MBLB atau galian c yang sudah membayar sebesar Rp 705.893.325, kemudian pajak hotel sebesar Rp158.994.511, pajak restoran sebesar Rp65.055.231, dan pajak PBB-P2 sebesar Rp37.315.852. Jadi, total piutang yang berasil ditagih atau sudah membayar sebesar Rp967.246.919,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun, Putu Ika Surya Atmaja, menambahkan, hasil penagihan piutang itu dilakukan pihaknya sejak tiga pekan belakangan ini. Dari, 74 wajib pajak gang di SKK itu, sejauh ini baru terdapat 14 wajib pajak mengindahkan somasi yang diberikan.

Baca juga:  Soal Bantuan Hibah, Kejari Kantongi Data Penerima Terindikasi Bermasalah

“Dari keterangan wajib pajak yang lain, ada yang membayar ada yang baru membuat surat pernyataan untuk melunasi. Karena mereka mangaku sedang menyiapkan uang untuk membayar itu, katanya sembari menyatakan, upaya ini dilakukan untuk membantu daerah untuk peningkatan PAD.”

Surya Atmaja, menambahkan, yang dilakukan ini belum akhir, karena ini baru awal perjalanan untuk membantu daerah dalam peningkatkan pendapatan. Dan bila ada wajib pajak yang berizin nantinya tidak memenuhi kewajibannya, pihaknya akan melakukan tindakan litigasi yang diatur undang-undang. Untuk langkah yang ditempuh nantinya, masih menunggu arahan pimpinan.

Baca juga:  Januari, Penerimaan Pajak Alami Pertumbuhan Signifikan

Sedangkan, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah BPKAD Karangasem, Ni Kadek Dwi Ernha, menjelaskan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari Karangasem yang telah membantu untuk menagih piutang kepada wajib pajak ini. “Ini ssngat membantu kami, untuk memaksimalkan pendapatan,” katanya.

Dwi Ernha, menambahkan, sejatinya pihaknya telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi bagi pembayar pajak mulai Maret 2020 sampai saat ini. Hanya saja, wajib pajak tak mau memanfaatkan kebijakan ini. “Kami harap, kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Sebab, mulai Januari 2023, penghapusan sanksi administrasi akan kembali diterapkan,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN