DENPASAR, BALIPOST.com – I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan, Ni Eka Wiryastuti, Kamis (11/8) dituntut selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa KPK. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa yang juga mantan dosen Unud itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Oleh JPU, Dewa Wiratmaja kemudian dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp 110 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sebelum pada tahap kesimpulan, jaksa memberikan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dewa Wiratmaja selaku staff khusus Bupati Eka Wiryastuti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya emberantasan korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dewa Wiratmaja diadili kasus dugaan penyuapan pengurusan dana DID Tabanan 2018. Tabanan dapat DID dari Kemenku RI Rp 51 miliar. Dalam melejitnya DID didapat Tabanan, Jaksa KPK melihat adanya suap dengan istilah dana adat istiadat sebesar Rp 600 juta plus US 55.300 pada Kasi di Kemenku RI bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya. (Miasa/Balipost)