Logo Kominfo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Batas akhir penghentian siaran televisi terestrial analog tetap pada 2 November 2022. Hal itu dipastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi putusan hak uji materiil (judicial review) dari Mahkamah Agung.

“Secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi yang diunggah di situs mereka, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (11/8).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial dengan teknologi analog, atau dikenal sebagai analog switch off (ASO), paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut disahkan. Berdasarkan rujukan undang-undang tersebut, analog switch off paling lambat pada 2 November 2022.

Baca juga:  Sekjen PBB akan Hadiri KTT G20 di Bali

Mahkamah Agung pada 2 Agustus lalu mengabulkan Hak Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang diajukan oleh Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.

“Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kominfo.

Baca juga:  Empat Upaya Penyelundupan Narkoba Digagalkan

Kominfo menyatakan belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran hingga tanggal 10 Agustus.

Kementerian masih menunggu berkas salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut,” tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi tersebut. Pemerintah secara bertahap menghentikan siaran televisi terestrial analog di berbagai wilayah di Indonesia. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kominfo dan KPI Luncurkan Hitung Mundur ASO
BAGIKAN