GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah pabrik oplosan tabung gas di Jalan Mulawarman, Abianbase, digerebek pada Jumat (12/8) dini hari. Informasi dihimpun, penggerebekan dilakukan Mabes Polri.
Aksi ilegal di pabrik itu diduga sudah lama berlangsung. Pabrik itu melakukan tindak pidana migas yaitu penyalahgunaan gas bersubsidi atau pemindahan gas yang diduga illegal dari tabung 3 kg ke 12 kg dan dari tabung 3 kg ke 50 kg.
Dari penggerebekan itu, Mabes Polri mengamankan 15 unit mobil pick up dan ribuan tabung gas bersama pemilik gudang, KK beserta anak buahnya.
Anggota Bareskrim Polri yang dibantu oleh Polres Gianyar mengamankan ribuan tabung dan belasan kendaraan itu ke Polres Gianyar. Diduga hasil gas oplosan itu rencananya akan dijual ke para konsumen dengan harga nonsubsidi.
Dikonfirmasi terkait penggeberekan pabrik pengoplos gas yang disebut terbesar di Gianyar ini, Kapolres Gianyar, AKBP. Bayu Sutha Sartana mengatakan hal itu merupakan kewenangan tim Bareksrim Mabes Polri. ” Itu nanti dari Tim Bareskrim yang akan press release, tunggu saja,” katanya, Sabtu (13/8). (Wirnaya/balipost)