Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas bersama anggota Satreskrim menggerebek ruangan diduga markas judi online. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menggerebek salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Sabtu (13/8) pukul 19.30 WITA. Pasalnya di salah satu ruangan lantai 4 hotel tersebut diduga dipakai markas judi online.

Namun saat polisi tiba di sana tidak ada aktivitas apa-apa. Hasil penggeledahan ruangan tersebut, polisi mengamankan empat komputer lengkap dengan CPU, tujuh router wifi dan empat HP.

Baca juga:  Soal Bupati Minsel ke Istana, Tak Bertemu Jokowi

Kapolresta Yugo menjelaskan, pihaknya mendatangi hotel tersebut berdasarkan laporan pihak manajemen yang curiga ada aktivitas tidak lazim di TKP. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dicurigai tempat operator judi online.

“Ini (penggerebekan) kami lakukan menindaklanjuti instruksi Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan judi online. Setelah kami datang ke sini diduga judi online, tapi masih pelajari lagi. Akan dilakukan penyelidikan, nanti kami akan sampaikan hasilnya,” kata Kombes Yugo.

Baca juga:  Divonis Bersalah Kemplang Pajak, Pelaku Dihukum Penjara hingga Denda Dua Kali Lipat Kerugian Negara

Selain itu, saat pihaknya tiba di sana tidak ada aktivitas lagi. Oleh karena itu akan dilakukan pemeriksaan komputer yang ditemukan di TKP.

Selain itu masih ditelusuri pengontrak ruangan tersebut. “Aktivitas kurang lebih beberapa hari lalu. Komputernya ada kode-kode tertentu. Pengontrak orang lokal tapi masih didalami,” tegasnya.

Pihak-pihak yang terkait kasus ini akan diamankan dan dilakukan pemeriksaan. “Yang jelas ada beberapa barang-barang diamankan itu identik perjudian online,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Awasi Pemanfaatan Dana Desa
BAGIKAN