TABANAN, BALIPOST.com – Komang Cahya Putra Pande alias Petruk ditangkap aparat karena mengedarkan sabu-sabu. Modus yang dilakukan Petruk ini cukup nyeleneh, yakni ditanam di dekat saluran irigasi.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra saat release, Selasa (16/8) menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku ini dengan memakai micro tube PCR. Petruk menyebar klip plastik berisi sabu dimasukkan ke dalam micro tube PCR itu dengan cara ditanam di dekat atau pinggiran saluran irigasi. “Jadi barang (sabu) ini sudah disebar disejumlah titik, jika ada pesanan oleh pelaku tinggal diarahkan ke lokasi tempat telah ditanamnya barang tersebut,” terang AKBP Ranefli.
Dengan modus buang air kecil, biasanya sabu tersebut ditanam di pinggir irigasi. “Kalau pakai micro tube PCR ini tidak sampai terkena air, kalau plastik saja cepat robek,” terangnya.
Terkait kasus Petruk, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap IKBA yang dari hasil pengembangan merupakan orang yang meminta pelaku menaruh sabu. “Di tempat kost IKBA ini ditemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan dan satu buah plastik klip berisikan 283 micro tube PCR,” jelasnya.
Selain Petruk, diamankan juga Ni Komang Wahyuni Safitri, seorang penjual sayur asal Desa Riang Gede. Dari pelaku petugas mengamankan 0,71 gram netto sabu.
Ibu beranak satu ini mengaku baru tiga bulan mengkonsumsi sabu lantaran khilaf. “Saya khilaf, baru tiga bulan pakai, tahu sabu dari temen saya,” ucapnya lirih sambil menyeka air mata.
Polisi juga mengamankan Afri Rikardo dengan barang bukti 0,28 gram netto sabu. Afri dibekuk saat hendak menganbil tempelan di pinggir jalan raya Tanah Lot, desa Beraban, Kediri. (Puspawati/balipost)