Gubernur Bali, Wayan Koster serahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (17/8). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Indonesia memiliki sejarah panjang dalam memperoleh kemerdekaan ini. Potensi besar Indonesia dalam hal Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Kebudayaan memicu negara lain untuk memiliki kekayaan Indonesia. Oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia untuk turut berjuang mengisi kemerdekaan agar tetap utuh agar bangsa Indonesia ini lebih Tangguh lagi.

Kemerdekaan bukan tanda kita selesai berjuang namun lebih dari itu, tugas dan kewajiban kita adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap Tangguh dan tetap tumbuh menjadi besar dan maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan rasa persaudaraan, toleransi dan sifat gotong royong yang menumbuhkan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari”, ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serangkaian acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Aula Ardha Candra Lapas Kelas IIA, Kerobokan-Badung, Rabu (17/8).

Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menambahkan agar warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi ini untuk terus berbenah diri dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah membuatnya terjerumus.

Baca juga:  Gubernur Koster: Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula

Memperingati hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia bukan sekadar lepas dari belenggu penjajah, kejahatan dan ketidakadilan, namun lebih dari itu mengandung makna yang sangat mendasar yakni menempatkan nilai-nilai dasar martabat, hak dan kewajiban seluruh insan di bumi khususnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begitu pula dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan rutan seluruh Indonesia berhak merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, karena mereka juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Di hari kemerdekaan ini tidak berlebihan apabila warga binaan pemasyarakatan ini berhak mendapatkan remisi dari negara karena mereka semua sudah melaksanakan semua program pembinaan yang diberikan oleh negara dengan baik. Dasar hukum pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan adalah Pasai 4 Ayat 1 dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1945 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, kebebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-1261 PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak.

Baca juga:  458 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi

Dengan diberikannya remisi kepada warga binaan pemasyarakatan ini diharapkan mereka termotivasi untuk tetap berbuat baik dan tidak mengulangi perbuatan tercela/ melanggar hukum yang sebelumnya sempat membawa mereka pada sebuah kasus dan menyebabkan mereka masuk ke rumah tahanan. Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sudah berstatus narapidana sesuai keputusan hukum yang tetap, berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang berlaku dalam rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, sudah meengikuti semua program yang diberikan oleh pihak Lapas maupun Rutan.

Hingga saat ini jumlah narapidana yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebanyak 3.284 orang yang terdiri dari narapidana laki-laki sebanyak 2.966 orang dan narapidana perempuan sebanyak 288 orang serta jumlah narapida WNA sebanyak 92 orang (79 narapidana laki-laki dan 13 narapidana perempuan). Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah 2.074 orang, yang terdiri dari Lapas Kelas II Kerobokan sebanyak 424 orang, Lapas perempuan Kelas IIA Kerobokan 174 orang, Lapas Kantor 3 Kelas IIA Bangli 521, Lapas Kelas IIB Tabanan 114 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 205 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 171 orang, Lapas Kelas IIB Negara 88 orang, Lapas Kelas IIB Bangli 195 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 98 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 72 orang, Rutan LPKA Kelas II Karangasem 31 orang. Dari jumlah narapidana yang bebas langsung setelah mendapat remisi umum tanggal 17 Agustus 2022 pada seluruh UPT pada jajaran Kanwil Kemenkumham sebanyak 61 orang dan untuk Lapas Kerobokan sebanyak 24 orang (23 Lapas Kerobokan dan 1 LPP Kerobokan). (kmb/balipost)

Baca juga:  Mulai Ramai, Aktivitas Penimbangan Ikan di Pengambengan
BAGIKAN