Dewa Nyoman Wiratmaja saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno dkk., menanggapi pembelaan I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. JPU di hadapan majelis hakim I Nyoman Wiguna, Kamis (18/8) menolak seluruh pembelaan terdakwa.

Ada beberapa alasan yang oleh pihak KPK, justru pembelaan terdakwa memperkuat dalil-dalil KPK dalam surat tuntutannya. Salah satunya adalah soal bantahan suap komitmen fee DID Tabanan 2018 dengan istilah “Dana Adat Istiadat” senilai Rp 600 juta dan USD 55.300. Dimana bantahan terdakwa Wiratmaja yang juga mantan Dosen Unud itu, dijawab KPK yang salah satunya persi jaksa soal pembelaan Wiratmaja yang ditulis tangan.

Baca juga:  Setubuhi Cucu Hingga Hamil, Jero Dindin Dituntut 15 Tahun Penjara

Kata jaksa, bahwa tulisan itu sama dengan tulisan di amplo warna coklat berisi USD 55.300 yang diserahkan ke Yaya Purnomo (Pejabat Kementerian Keuangan RI). Tulisan itu pun diperlihatkan di layar yang ada di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kata jaksa KPK, bahwa soal Wiratmaja membantah melakukan suap adalah untuk melindungi diri sendiri dan Eka Wiryastuti. “Keterangan terdakwa dapat digunakan untuk keteranganya dirinya sendiri. Namun keterangan Yaya Purnono  dan Rifa Surya berkesuaian dengan saki-saksi dari kontraktor, yang tergabung dalam Gapensi Tabanan,” jelas Jaksa KPK.

Baca juga:  980 Orang di Badung Wajib Setor Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Pun soal pembelaan pribadi terdakwa, Jaksa KPK mengaku justeru diperkuat dalilnya. Salah satunya capture barang bukti pesan elektronik berupa amplop coklat.

Tulisan tangan yang ada di amplop coklat sama dengan tulisan pembelaan terdakwa yang ditulis tangan. Jaksa kemudian meyakini, bahwa amplop itu adalah milik Wiratmaja.

Karenanya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti, karena terdakwa mempunyai niat (mens rea) memberikan komitmen fee pada Yaya, supaya Kabupatan Tabanan diprioritaskan untuk dapat kenaikan DID Tabanan. Oleh karenanya, JPU KPK tetap pada tuntutannya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Bupati Cup, Ini Tuntutan Penjara Mantan Sekum PSSI Gianyar

Atas jawaban itu, Dewa Wiratmaja melalui kuasa hukumnya I Made Kadek Arta, setelah berkoordinasi akan menjawab jawaban jaksa, Jumat (19/8). (Miasa/Balipost)

BAGIKAN