Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina merilis pengungkapan kasus sabu-sabu. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat melakukan razia kendaraan di depan Mapolsek Denpasar Barat (Denbar), Minggu (14/8), aparat berhasil menjaring pengedar sabu-sabu (SS), Denis Andrean (27) dan Muhammad Ricky (23). Dalam pengembangan, polisi meringkus Agung Dwi Nugraha (27).

Dari para pelaku ini diamankan barang bukti satu paket besar SS seberat 51,7 gram dan beberapa paket kecil. “Terungkapnya kasus ini berawal dari razia surat-surat kendaraan. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Commander Wish Kapolda Bali dan perintah Bapak Kapolresta Denpasar,” tegas Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina, Jumat (19/8).

Baca juga:  Diduga Pungli, Kelian Dinas Kena OTT

Kronologisnya, lanjut Kompol Hendra, pada Sabtu (13/8) pukul 23.00 WITA melaksanakan razia stasioner terkait pengendara sepeda motor dan mobil di depan Mapolsek. Pada Minggu pukul 00.30 WITA melintas motor DK 5223 AAN dikendarai Denis membonceng Ricky.

Saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, kedua pelaku menunjukan gelagat mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengecek isi kantong pakaian kedua pelaku.

Saat Denis digeledah ditemukan tujuh paket kecil pipet isi SS. Rencananya paket SS itu akan ditempel di beberapa tempat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi kembali mengamankan empat paket SS di Jalan Padang Galeria, Denpasar. Tim melakukan penggeledahan di tempat kos Green River, Jalan Peranjak dan ditangkap tersangka Dwi.

Baca juga:  Sidang Korupsi Pengadaan Masker, Terdakwa Ajukan Keberatan

Selain itu diamankan barang bukti dua paket SS, plastik klip, dua bong dan timbangan digital. Polisi juga menemukan paket berisi 1 buah dinamo dan 1 paket besar SS seberat 51,7 gram. “Para pelaku juga mengonsumsi sabu-sabu. Sebelum ditangkap mereka sempat pesta (SS),” ujarnya.

Saat diinterogasi, lanjut Hendra, pelaku mengakui semua barang tersebut merupakan milik rekannya, Sandi diduga napi. Mereka punya tugas masing-masing, tersangka Denis dan Ricky mengambil paket di tempat yang sudah ditujukan, memecah paket di kamar kost menjadi paket-paket kecil.

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana UEP, Ketua MDA Bangli Ditahan

Selanjutnya mereka bersama-sama menaruh paket-paket tersebut di suatu tempat dan di foto, lalu foto serta koordinat lokasinya dikirim ke tersangka Dwi. Tersangka Dwi mengedit foto itu lalu dikirim ke Sandi, napi diduga yang mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.

Para pelaku tidak mengetahui teknis penjualannya dan menerima upah Rp 50.000 setiap 1 paket yang terjual. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN