Ilustrasi penjara. (BP/Tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan perintah Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, polsek di jajaran Polres Badung berlomba-lomba ungkap kasus judi online, Senin (22/8). Sejumlah pengecer togel online ditangkap dan diproses hukum.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa (23/8) menjelaskan, pada Senin pukul 15.00 Wita pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Banjar Pengilian, Desa Dalung, Kuta Utara. Pelakunya, I Wayan Yakub Sumerta (51), sebagai pengecer judi togel online. Saat diinterogasi pelaku mengaku menjalani usaha terlarang ini sejak setahun lalu. Omzetnya Rp 1.500.000 per hari.

Baca juga:  Pelaku Judi Togel Ditangkap di Gilimanuk

Sedangkan barang bukti yang diamankan HP, 22 lembar paito Hongkong, 25 lembar paito Singapur, 30 lembar paito, kalkulator, uang penjualan Rp 225.000 dan uang penarikan dari situs Rp 230.000.

Selain itu juga ditangkap pengecer togel online, I Made Irawanto (49) di wilayah Banjar Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanitreskrim Iptu Mohammad Amir. Saat itu pelaku sedang duduk santai dan mengaku menerima pasangan togel online.

Di tempat terpisah, Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma juga merilis penangkapan kasus judi. TKP-nya di wilayah Banjar Batu Bayan, Desa Taman, Abiansemal. Pelakunya I Wayan Sukayasa (31), pengecer togel online. Barang bukti yang diamankan, buku tabungan, 10 lembar catatan nomor togel Sidney dan uang Rp 50.000.
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perjudian togel online sejak dua bulan lalu dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online sebesar 29 persen,” ujar Kompol Sudarma.

Baca juga:  15 Siswa SLBN 1 Badung Ikuti UN

Selain itu Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim AKP Nyoman Susila juga meringkus I Nyoman Sadia (37) di wilayah Desa Taman, Abiansemal. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan perjudian togel online sejak 2 bulan dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online sebesar 29 persen dengan omzet perhari Rp 200.000.

Sedangkan Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengungkapkan, pihaknya menangkap pengecer judi online di kos-kosan, wilayah Desa Mengwitani. Pelakunya, Sulistiyowati (42) asal Kendal, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jadi pengecer togel sejak dua bulan lalu.

Baca juga:  Kriminalitas Meningkat di Samigita, Disayangkan Pelakunya Didominasi Orang Bali

Pelaku juga pernah menyelenggarakan judi togel online tersebut tahun 2019 bersama mantan pacar namun kemudian bangkrut karena pengelolaan hasil. Usai bekerja sama dengan mantan pacar, pelaku menyelenggarakan judi togel online tersebut sendiri. Barang bukti yang diamankan diantaranya HP, uang Rp 1 juta, buku catatan rekapan dan kartu ATM.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN