Sang Nyoman Sedana Arta. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR). Sebanyak 16 hotel dan restoran kini dipasangi sistem elektronik terbaru untuk merekam transaksi penjualan.

Sistem itu diklaim lebih canggih dan efektif dibanding sistem yang sudah terpasang sebelumnya. Dengan sistem baru ini, Pemkab bisa memantau transaksi secara realtime lewat online.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan sistem itu bekerja merekam semua transaksi di wajib pajak dan dapat dipantau Pemkab secara realtime lewat online. Disebutkan Sedana Arta, saat ini sudah ada 16 wajib pajak hotel dan restoran yang dipasangi sistem itu. Delapan diantaranya sudah beroperasi.

Baca juga:  Delapan Restoran Bakal Dipasangi Alat Perekam Data Pajak

Dari 8 itu 4 diantaranya adalah restoran dan 4 lainnya hotel. “Jadi kita sekarang bisa langsung melihat di dasbord yang kita punya di BKPAD. Realtime sekali. Saya harapkan ini bisa mendongkrak PAD kita,” kata Sedana Arta, Senin (22/8).

Pemkab, jelas Sedana Arta bisa mengetahui dengan cepat jika ada alat/sistem elektronik di wajib pajak yang mati. Sebab pada alat akan muncul keterangan offline. Jika offline selama satu jam, Pemkab akan mencoba menghubungi wajib pajak. “Kalau dua jam offline akan kita datangi. Jadi tidak akan sampai harian,” terangnya.

Baca juga:  Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Pemkab dan DPRD Buleleng Temui Manajemen Bali Handara

Dikatakan bahwa sistem itu sudah dipakai 34 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Sedana Arta mengatakan terkait pemasangan sistem itu di 16 wajib pajak, Pemkab Bangli belum ada mengeluarkan uang sepeserpun.

Oleh pihak penyedia, Pemkab Bangli diberikan mencoba sistem itu secara gratis selama empat bulan. “Setelah 4 bulan kita lihat, kalau signifikan hasil kenaikannya, baru kita akan melakukan sewa terhadap alat ini,” kata Sedana Arta.

Baca juga:  Satgas PMK Keluarkan SE No. 6, Bali Bisa Kirim Babi Tanpa Divaksinasi

Dengan dipasangi sistem elektronik tersebut, kedepan Pemkab tidak perlu lagi menempatkan petugas pengawas pajak di hotel dan restoran. “Sekarang baru 16 yang kita pasangi, mudah-mudahan ke depan bisa sampai 30, bulan depannya lagi berkembang terus,” katanya.

Sejalan dengan pemasangan sistem elektronik perekam transaksi tersebut, Bupati asal Desa Sulahan, Susut itu mengajak para wajib pajak agar menyadari kewajibannya menyetorkan pajak yang dibayarkan konsumen ke pemerintah. Pengusaha hotel dan restoran di Bangli diharapkan menjadi pengusaha yang profesional. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN