Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mendatangi TKP operator judi online di Kuta, Jumat (19/8). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beredarnya dugaan korsorsium 303 yang mencantumkan nama sejumlah jenderal kepolisian diduga mematik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya memberangus perjudian di Indonesia. Di Bali, selain kasus togel, beberapa kasus sempat mencuat, salah satunya judi pacuan kuda yang menetapkan WNA Australia berinisial MJ sebagai tersangka.

Selain uang, laptop, TV, rekapan ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang disita dari tersangka dan diamankan dari The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya, Kuta. Namun hampir dua bulan berjalan, kasus ini masih P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dlengkapi).

Ada pula penggerebekan diduga markas judi di sebuah hotel di Jalan Kartika Plaza, serta penggeledahan di homestay di Kuta, yang diduga tempat yang dijadikan sarang perjudian. Sementara berdasarkan data di Pengadilan Negeri Denpasar, yang mewilayahi Badung dan Denpasar, di tahun 2022 hingga Agustus ini, perkara judi yang masuk hanya 15 perkara.

Baca juga:  Kecanduan Judi Online, Pawang Anjing Bobol Petshop

Sebagaimana disebutkan Jubir Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, Selasa (23/8) kemarin, 15 perkara itu masuk hingga bulan Juni, sedangkan pada Juli dan Agustus 2022 perkara judi yang masuk PN Denpasar nol alias nihil. Sedangkan 15 perkara pada bulan sebelumnya, berdasarkan data di PN Denpasar, pada bulan Januari masuk empat perkara, Februari satu perkara, Maret tiga perkara, April dua perkara, Mei tiga perkara dan Juni dua perkara.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Minta Tarik Penyertaan Modal PDAM di Bank Untuk Menambah Jaringan Baru

Dari catatan persidangan beberapa perkara judi togel juga sebatas pada tingkat pengecer. Sebagaimana diajukan jaksa, salah satunya judi Sucipto alias Jito (68) yang dihukum sembilan bulan oleh hakim. Dia berperan sebagai pengecer. Jauh sebelumnya ada pengecer dan pengepul yang ditangkap di dua tempat, yakni Denpasar dan Bangli. Mereka adalah I Dewa Gede Putra Suarghita alias Dewa Gobang selaku pengepul dan I Dewa Gede Putra selaku pengecer. Mereka oleh JPU dituntut masing-masing 10 bulan penjara.

Yang miris, baru-baru ini, judi togel juga berimplikasi pada pidana korupsi. Terungkap di Pengadilan Tipikor Denpasar, salah satunya terdakwa (kini terpidana) dalam korupsi dana LPD Desa Adat Belumbang, terpidana Sunarta mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp400-500 juta untuk judi togel.

Baca juga:  Sistem PPDB SMA/SMK Dievaluasi, Zonasi dan Kuota Siswa Miskin Dimatangkan

Praktisi Hukum I Made Kadek Arta, S.H., CLA., sangat mendukung langkah Kapolri Jenderal Sigit dalam memberantas judi. “Judi itu kan penyakit masyarakat. Tentu itu harus diberangus sampai akar-akarnya, apalagi ada beking-bekingan,” ucap Kadek Arta.

Dia juga berharap pada aparat, khususnya kepolisian, yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan perjudian, untuk tidak hangat-hangat tai ayam. “Memberantas judi itu jangan musiman. Baru ada perintah Kapolri, baru ramai-ramai tangkap perjudian. Namun alangkah bijaknya jika polisi berkesinambungan dalam memberantas judi. Ini jelas bagian dari penyakit masyarakat. Aparat mesti berkelanjutan memberantas perjudian, bukan karena situasional saja,” tutup Kadek Arta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN