DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi pengelolaan kredit pada bank milik pemerintah daerah Cabang Badung di Kuta, dengan terdakwa Drs. I Made Kasna, akan “bertarung” hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Informasi yang diterima, Kamis (25/8), pihak JPU melakukan upaya hukum banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonformasi membenarkan bahwa pihak JPU sudah memastikan melakukan upaya hukum. “Kita banding,” kata Luga Harlianto.
Dalam kasus kredit ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih dan Nelson, beda pendapat dengan JPU dalam menyikapi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan/kredit pada bank milik pemerintah daerah Cabang Badung di Kuta.
Dalam amar putusannya, Jumat (5/8) lalu, hakim menyatakan bahwa terdakwa I Made Kasna tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
Namun majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa I Made Kasna, terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Yang menarik dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, bahwa majelis tidak sependapat dengan kerugian keuangan negara yang dibebankan pada terdakwa Kasna. Sebagaimana diuraikan dalam amar putusannya, disebutkan dalam perkara ini ada kerugian sekitar Rp 4,4 miliar. Bank cabang Badung itu adalah sahamnya milik pemerintah daerah, sehingga uang itu disebut milik negara.
Namun dalam pertimbangan hakim, dari Rp 4,4 miliar yang dipinjamkan pada debitur, ada yang sudah dikembalikan, dan ada agunan di sana dari debitur. Tidak sepeserpun uang yang dalam dakwaan JPU dikorupsi, dinikmati oleh terdakwa. Menurut hakim, jika agunan itu dilelang, masih memenuhi untuk menutup kerugian keuangan negara.
“Sehingga tidak tepat semua dibebankan untuk membayar uang pengganti pada terdakwa I Made Kasna,” jelas hakim.
Dan dalam perkara ini, hakim hanya memutuskan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan pada I Made Kasna. Sedangkan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU, tidak dikabulkan hakim.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan, Jumat (5/8) lalu, bahwa Pasal 55 KUHP yang didakwakan jaksa dinyatakan terbukti. Pasalnya, sebagaimana diuraikan hakim, bahwa perkara yang konon merugikan keuangan negara Rp 4,4 miliar itu tidak berdiri sendiri. Dan dalan pencairan kredit di bank milik pemerintah daerah itu, Made Kasna selalu membubuhi kata tolong dipantau, baik pada staffnya yang menjabat kasi maupun pada staff analis.
“Sehingga kami menilai perbuatan mereka bukan berdiri sendiri, namun berkaitan dengan yang lainnya, sehingga perbuatan mereka berakibat hukum,” ucap hakim dalam membacakan pertimbangan dalam pembuktian Pasal 55. Sehinga, unsur turut serta dalam pasal 55 dinyatakan telah terpenuhi.
Pada kesimpulannya, hakim mengembalikkan sebagian barang bukti pada penuntut umum, karena untuk perkara lain atas nama Ngakan Putu Gede Oka. (Miasa/balipost)