Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad (28/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kemendikbudristek didesak untuk mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Demikian disampaikan Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (28/8).

Ia menambahkan, PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. “Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” katanya.

Baca juga:  DPP Partai Demokrat Gugat Penggerak KLB

Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air. “Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus,” katanya.

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik. “Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia,” katanya menegaskan.

Baca juga:  Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Selain dia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu. “Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini,” kata Unifah Rosyidi.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini. Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (kmb/balipost)

Baca juga:  Simak, 5 Tips Pilih "Air Cooler" Terbaik Buat di Rumah
BAGIKAN