Tersangka pembunuhan Agung Mirah, Nova Sandi Prasetia ditahan di Polda Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polda Bali mengembangkan pengungkapan kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Lestari (42). Pemeriksaan pelaku, Nova Sandi Prasetia (31) dan Rahman (31) terus didalami.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (29/8) menjelaskan kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan, penelusuran CCTV dan informasi lainnya, Tim Resmob Polda Bali mendapat informasi mobil korban ditawarkan pertama kali pada 25 Agustus 2022 di Situbondo, Jawa Timur.

Namun fisik kendaraan belum terlihat. Selanjutnya pada 26 Agustus 2022 mobil tersebut transaksikan di daerah Boyolali.

Petugas berhasil mengamankan mobil DK 1792 FAL. Saat itu petugas mendapat ciri-ciri dan identitas pelaku, langsung dilakukan pengejaran di beberapa kota, mulai dari Solo, Yogyakarta, Purwodadi, Slawi Tegal, Bekasi, Jakarta, Serang dan Lampung. Akhirnya pada Sabtu (27/8) pukul 20.50 WIB petugas berhasil menangkap Nova di dagang durian, Jalan Purnawirawan Raya, Bandar Lampung.

Baca juga:  Tiga Bulan Berlalu, Rekonstruksi Pembunuhan Agung Mirah Akhirnya Digelar

Selanjutnya pada 28 Agustus giliran Rahman dibekuk saat hendak menjemput Nova. Rahman melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, Tim Resmob Polda Bali di-back up Resmob Polda Lampung menembaknya. Dua peluru bersarang di kaki kanan dan di bagian bokong.

Hasil interogasi, Nova mengakui perbuatannya karena butuh uang. Dia mengaku merencanakan dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pacarnya sendiri hingga meninggal dunia, seminggu sebelumnya.

Baca juga:  Resesi Global akan Berimbas ke Pariwisata, Bali Harus Diversifikasi Ekonomi

Perbuatan tersebut dilakukan bersama Rahman. “Awalnya tersangka NSP (Nova Sandi Prasetia) datang ke Bali dan dijemput korban. Setelah itu giliran Rm (Rahman) ke Bali. Selanjutnya mereka jalan-jalan diantar korban,” kata Endang.

Tersangka Nova berperan sebagai sopir dan membujuk korban untuk bisa keluar dengannya. Sedangkan Rahman berperan sebagai eksekutor yang beraksi dari kursi belakang dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tas dan membenturkan kepala korban ke lantai kendaraan.

Yang merencanakan perbuatan tersebut adalah Nova berdasarkan hasil interogasi Rahman. “Mobil milik korban dijual Rp25 juta,” ucapnya.

Baca juga:  Identitas Pembawa Mobil Dikantongi, Polisi Lakukan Pengejaran ke Jawa

Perlu diketahui tersangka Rahman merupakan residivis dua kali terlibat kasus 365 KUHP atau perampokan menggunakan senpi di Lampung.
Sebelumnya, Polda Bali merilis pengungkapan kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42), Senin (29/8).

Pelakunya, Nova Sandi Prasetia (31) dan Rahman (31) yang ditangkap di Jalan Purnawirawan Raya, Kelurahan Gunung Terang, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Sabtu (27/8). Tersangka Nova terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Sedangkan motif pembunuhan yakni ekonomi karena pelaku menargetkan mobil korban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN