DENPASAR, BALIPOST.com – Bukannya kapok setelah mendekam di LP Kerobokan 1 tahun 3 bulan, bebas pada 17 Agustus 2022 tersangka Bayung Octavian kembali beraksi. Dia mencuri sepeda motor di Parkiran Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Kamis (25/8).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (29/8) menjelaskan, motor tersebut milik Komang Bayu. Hasil interogasi, pelaku mengaku pada 17 Agustus lalu keluar dari Lapas Kerobokan karena dapat remisi.
Saat itu pelaku punya uang Rp700.000 dan digunakan membeli HP seharga Rp500.000 agar bisa berkomunikasi. Sedangkan Rp200.000 digunakan beli kuota internet dan makan sehari-hari.
Karena uangnya habis, pelaku berniat menjual HP tersebut. Pelaku memasang iklan lewat medsos dan disepakati Rp 500.000. Perjanjian transaksinyaa di Jalan Mahendradata, Denpasar. “Karena pelaku mengatakan tidak ada uang untuk transportasi, pembeli HP itu membayar ongkos ojek online pelaku dari kosan menuju ke Jalan Mahendradata,” ujarnya.
Setelah bertemu, pembeli tersebut protes terhadap kondisi handphone milik pelaku dan akhirnya tidak jadi membeli. Pelaku bingung untuk pulang karena sudah tidak memiliki uang sama sekali untuk ongkos.
Akhirnya pelaku pulang berjalan kaki menuju kosannya di Jalan Badak, Denpasar. Sampailah pelaku di Lapangan Puputan Badung dan di TKP melihat motor milik korban yang kuncinya nyantol. Pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Pelaku menuju Kuta, tepatnya di Jalan Bunut Sari motor curian diparkir dan dibuka sadelnya. Ditemukan dompet yang berisi surat-surat serta uang Rp70.000.
Selanjutnya menghubungi teman pelaku yang mau membeli sepeda motor tersebut. Teman pelaku, berinisial MS yang pesan sepeda motor kepada pelaku saat sama-sama masih di dalam Lapas Kerobokan. Motor curian itu disepakati dijual Rp7 juta.
Pelaku membuang dompet ditemukan di bawah jok. Selanjutnya pelaku menuju kosnya menumpang ojek online (ojol).
Setibanya di kos, pelaku menelepon MS dan mengatakan pukul 19.00 WITA bisa COD (cash on delivery) di depan kafe, Jalan Sedap Malam, Denpasar. Selanjutnya pelaku menumpang ojol menuju ke Jalan Bunut Sari, Kuta, untuk mengambil sepeda motor curian tersebut.
Motor itu lalu dibawa ke Jalan Sedap Malam Denpasar dan beberapa saat kemudian datang dua orang yang mengaku anak buahnya MS. Motor itu lalu diambil dan pelaku diberi uang Rp7 juta. “Pelaku ditangkap di tempat kosnya. Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap sebanyak 3 kali kasus curanmor,” tutupnya.
Selain itu juga dibekuk komplotan curanmor yang beraksi di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Pelaku berinisial MHD dan RS asal Jember, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Buana Raya, Padangsambian.
Hasil interograsi tersangka MHD dan RS mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dua sepeda motor, celurit, kunci leter T, pisah belati, tiga HP dan plat nopol sepeda motor. (Kerta Negara/balipost)