Pengepul judi togel online ditahan di Mapolsek Densel. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya mengungkap perjudian online terus dilakukan pihak kepolisian. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus judi togel online di Jalan Tukad Petanu, Sidakarya, Densel, Jumat (26/8).

Dua pengepul berhasil dibekuk, yakni I Ketut Kariyasa Gunawan (54) dan I Wayan Sukadana (47). Setelah ditelusuri ternyata servernya di Amsterdam, Belanda.

“Pengungkapan kasus ini merupakan perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menindaklanjuti arahan Kapolda Bali. Kita ketahui bersama bahwa Kapolri memerintahkan agar menindak tegas segala bentuk judi,” kata Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Pramana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (29/8).

Baca juga:  Dari Ogoh-ogoh Dirusak hingga Ledakan di Blitar

Terkait pengungkapan kasus ini, kata Kompol Teja, pada Jumat (26/8) pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP Made Putra Yudhistira dan Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu, Sidakarya, ada judi togel. Polisi langsung melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan ternyata informasi itu benar,” ungkapnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku saat menerima titipan pasang togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Densel.

Baca juga:  Tekan Covid-19, Polres Terapkan Tiga Strategi

Hasil interogasi, tersangka Kariyasa mengaku pasang secara online melalui akun pribadinya. Dari nominal pemasangan 2 angka mendapat keuntungan 28 persen, 3 angka nominal keuntungan 50 persen.

Sedangkan untuk pemasangan 4 angka pelaku mendapat keuntungan 60 persen. Dari kasus ini diamankan barang bukti tiga HP, uang Rp600 ribu, buku tabungan, dan kartu ATM.

Kedua pelaku ini mengaku jadi pengangguran sejak Covid-19 melanda. Karena tidak punya pekerjaan, mereka jadi pengepul togel. “Kami sudah telusuri aliran setoran uang pasang togel dan ternyata pusatnya di Amsterdam,” kata Kompol Teja. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  MKD Ungkap Jumlah Anggota DPR RI Terlibat Judi Daring
BAGIKAN