Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zuhana (putih) memberikan keterangan pers kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejasakaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/8). Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin.

Baca juga:  Jeli Berpromosi, Kemenpar Sokong World Memory Championship 2017

Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf.

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.

Baca juga:  Manager Club Malam Diamankan Ambil Narkoba di Pelinggih

Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. “Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan. “Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik,” ujar Dedi.

Namun, Dedi meminta media untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. “Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga,” kata Dedi.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Melanda, Survei Digital Bantu Pelaku Usaha Kembangkan Produknya

Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidum belum membalas pesan WhatsApp kalangan media. Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN