DENPASAR, BALIPOST.com – Kamar kos ditempati Faizal Faza Fadli Hamsyah (25) berstatus mahasiswa di kawasan Denpasar Selatan (Densel), Jumat (26/8), kemalingan. Korban kehilangan laptop yang biasanya dipakai buat tugas.
Setelah kejadian ini dilaporkan ke Polsek Densel, pelakunya, Muh Rizki Anggara Abdul (21) asal NTT, berhasil ditangkap. Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudhistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Pramana, Selasa (30/8) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Masih kami kembangkan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Kronologisnya, pada Jumat (26/8) pukul 17.20 WITA, korban pulang dari kampus. Saat hendak mengerjakan tugas, laptop miliknya yang tergantung di tembok sebelah kipas angin, hilang.
Korban langsung melapor ke Polsek Densel.
Berdasarkan hasil olah TKP, Tim Opsnal dipimpin Panit II Ipda Wayan Sudarsana mendapat informasi pelaku sering main game online di Jalan Tukad Unda, Denpasar.
Selanjutnya polisi mendatangi warnet tersebut dan pelaku berhasil ditangkap. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil laptop tersebut saat korban sedang tidak ada di kamar kos.
Laptop curian itu digadaikan Rp 750.000 tapi baru diberi uang Rp 615.000. Selanjutnya pelaku dijebloskan ke sel. (Kerta Negara/balipost)