DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah jaksa dari KPK mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/8) giliran tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma dkk, yang datang. “Kami secara resmi mengatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada 23 Agustus,” kata Wija Kusuma.
Lanjut dia, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, pertimbangan mengajukan banding karena tim hukum melihat bahwa putusan dua tahun itu masih jauh dari rasa adil. “Karena dari 32 saksi, dan satu ahli, keterlibatan Ibu Eka nihil. Lalu kemudian tidak ada yang memberatkan. Putusan dua tahun, dan walaupun pencabutan hak politik tidak dikabulkan majelis hakim, bagi Bu Eka sangat berat. Karenanya Bu Eka mengambil sikap melakukan banding,” jelasnya.
Wija berharap, majelis hakim banding (Pengadilan Tinggi Denpasar) akan melihat secara jernih penerapan hukum dalam masalah ini.
Sementara staff khusus bupati, Dewa Nyoman Wirarmaja, melalui kuasa hukumnya, I Made Kadek Arta, memilih tidak mengajukan upaya hukum banding alias menerima putusan hakim. “Namun demikian, jika jaksa banding, kami akan siap membuat kontra memori,” ucap Kadek Arta.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap DID Tabanan 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh majelis hakim divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun. Hukuman itu separuh dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Eka dengan pidana penjara selama empat tahun. Soal pencabutan hak politik Eka juga tidak dikabulkan majelis hakim.
Sedangkan untuk Wiratmaja malah merosot tajam, bahkan turun lebih dari setengahnya. Dari tuntutan 3,5 tahun penjara, mantan dosen Unud itu oleh hakim tipikor dibui 1,5 tahun penjara. (Miasa/balipost)