Eka Suyantha. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sudah berbulan-bulan sejak pengungkapan, ada dua kasus yang cukup menarik perhatian publik tak kunjung kelar pemberkasannya. Dua kasus itu adalah pengungkapan dugaan judi pacuan kuda yang melibatkan WN Australia dan dugaan penipuan investasi PT. Goldkoin Savelon Internasional (GSI).

Kasus dugaan judi pacuan kuda terjadi di The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya, Kuta. Petugas Unit V Judi dan Susila (Jusil) Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penggerebekan pada 25 Juni 2022. Sedangkan kasus dugaan penipuan investasi GSI diungkap pada Mei 2022. Aparat menetapkan dua tersangka, salah satunya bos GSI, Rizki Adam yang ditahan pada 11 Mei namun kemudian memperoleh penangguhan penahanan pada akhir Mei.

Baca juga:  Koper Misterius di Areal Bandara Ngurah Rai, Jibom Dikerahkan ke TKP

Informasi yang diterima, Selasa (30/8), baik perkara judi pacuan kuda maupun PT Goldcoin Savelon Internasional (GSI) sudah dikembalikan oleh jaksa ke penyidik. “Soal kasus Goldkoin, berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Eka Suyantha.

Sedangkan Kasipidum Bela Atmaja, menyatakan bahwa perkara Goldkoin masih tahap P-19.

Pun soal kasus dugaan judi pacuan kuda, yang telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya orang asing asal Australia, posisi berkas dikembalikan untuk dilengkapi. “Jadi, masih P-19,” kata pihak kejaksaan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Besok Hari Terakhir Perbaikan Syarat Bacaleg, Baru 5 Parpol Sambangi KPU Bali
BAGIKAN