Tim penyidik tipikor Kejari Buleleng melaksanakan pelimpahan tahap 1, terkait kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan di Kecamatan Buleleng, Rabu (31/8). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah memakan waktu cukup lama, akhirnya tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan kasus tipikor pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan di Kecamatan Buleleng. BAP dengan tersangka oknum mantan Ketua LPD Anturan, NAW, Rabu (31/8) dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BAP tersebut bernomor BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 atas nama tersangka NAW. Pelimpahan tahap 1 tersebut diterima Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng Yosef Umbu selaku penuntut umum dengan surat perintah penyerahan berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022.

Baca juga:  Sidang Korupsi Rumbing, Terdakwa Bantah BAP Polisi

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Buleleng A.A Ngurah Jayalantara, mengatakan setelah penyerahan tahap 1 ini, JPU akan melakukan penelitian. Dalam proses ini, sebanyak 6 penuntut umum ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara. “Hari ini penyidik telah merampungkan BAP dan dilakukan pelimpahan tahap 1, dan seperti apa hasilnya akan menunggu pemberitahaun lebih lanjut,” katanya.

Menurut Kasi Intel Kejari Ngurah Jayalantara, sesuai ketentuan, selama 7 hari penuntut umum akan menentukan pendapatnya terhadap hasil penelitian BAP tersebut. Kalau, syaratnya terpenuhi atau BAP dinyatakan lengkap, penuntut umum akan menerbitkan surat pemberitahuan berkas perkara telah lengkap atau bisa dikenal dengan istilah P-21.

Baca juga:  Sidak Disdagprin Buleleng Tidak Temukan Ikan Kaleng Mengandung Cacing

Sebaliknya, kalau tidak lengkap, penuntut umum akan menerbitkan surat pengembalian berkas perkara. Selain itu juga disertai dengan petunjuk kekurangan berkas perkara yang sering dikenal dengan istilah P-18/P-19. (Mudiarta/balipost).

BAGIKAN