I Ketut Alit Suardana SH. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat Provinsi Bali, memberhentikan I Ketut Alit Suardana SH, sebagai Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Karangasem periode 2020-2025. Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran kode etik.

Pemberhentian Alit Suardana mengacu Keputusan MDA Provinsi Bali dengan Nomor : 104/SK/MDA-PBali/VIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022. Surat keputusan pemberhentian ini ditandatangani Bendesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan  Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta.

Baca juga:  Pujawali di Pura Sakenan, Umat Diimbau Lakukan Ini

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Rabu (31/8), Penyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem, Jro Eka Primawata, tak menampiknya. Hanya saja, dirinya mengaku belum melihat secara langsung SK pemberhentian yang dikeluarkan MDA Provinsi tersebut.

“Saya belum sempat ke kantor, karena padatnya kegiatan adat. Kabarnya seperti itu, tapi bukti fisiknya belum sempat kami baca. Rencana Jumat besok kami baru ke kantor melihat surat tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Rayakan Hari Kemerdekaan RI, Ni Way Ekspresikan Diri lewat "Soul Free"

Hal senada juga disampaikan Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Selat, I Komang Sujana. Dikonfirmasi terpisah, Komang Sujana, mengaku mendengar kabar pemberhentian Alit Suardana sebagai Bendesa Madya Kabupaten Karangasem.

Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan MDA Provinsi Bali mengeluarkan SK pemberhentian tersebut. “Informasi seperti itu, tapi untuk pastinya saya belum tahu kerena belum dapat membaca SK pemberhentian yang dikeluarkan MDA Provinsi,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Masih Ada Budaya Bali Terpendam

Sementara itu, I Ketut Alit Suardana, belum bisa dikonfirmasi berkaitan pemecatan dirinya. Dihubungi melalui handphone selulernya tidak aktif. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN