Nengah Suarya. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pascapemberhentian I Ketut Alit Suardana SH, sebagai Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem periode 2020-2025, MDA Bali mengeluarkan keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Suardana diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran AD/ART Keprajuruan.

Nengah Suarya ditunjuk sebagai Plt Bendesa melalui Keputusan MDA Provinsi Bali  Nomor : 104/SK/MDA-PBali/VIII/2022, tertanggal tanggal 19 Agustus 2022. Surat keputusan penugasan sebagai Plt itu ditandatangani langsung Bendesa Agung  Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta.

Baca juga:  Pascakebakaran, Pemilik Kios di Pasar Menanga Diarahkan Jualan ke Dalam

Penunjukan Plt itu juga untuk membantu mempersiapkan pelaksanaan paruman madya luar biasa. Nengah Suarya, mengatakan telah melihat SK penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Bendesa MDA Karangasem masa bhakti 2020-2025. “Secepatnya saya akan melakukan konsolidasi dengan Tri Angga untuk masalah lebih lanjutnya,” ujar pria yang menjabat sebagai Bandesa Dukuh Penaban ini.

Sebelumnya, Alit Suardana diberhentikan berdasarkan Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor : 104/SK/MDA-PBali/VIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022. Surat keputusan pemberhentian ini ditandatangani langsung Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Negara Bangun "Ancak Saji"
BAGIKAN