Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (BP/Antara)

TANGERANG, BALIPOST.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mengeluarkan permohonan cekal ke luar negeri untuk Putri Chandrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengaku telah menerima surat permintaan pencekalan itu.

“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis (1/9) dikutip dari Kantor Berita Antara

Baca juga:  Jelang Sidang Etik Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat

Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia. Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku. “Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri,” katanya.

Baca juga:  Ferdy Sambo Dimungkinkan Sidang Satu Dakwaan untuk 2 Perkara

Ia juga menyebutkan, jika artinya Chandrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian. “Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Chandrawathi memaksa untuk berpergian. “Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” tutupnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Irjen FS Jadi Tersangka, Bukti Penegakan Hukum Tidak Tumpul ke Atas
BAGIKAN