Hari Sutarmin

Oleh Hari Sutarmin

Di negeri ini profesi penilai mungkin belum dikenal oleh sebagian besar masyarakat, layaknya profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, arsitek dan lain lain. Akan tetapi buah kerja penilai sudah dinikmati secara langsung maupun tak langsung oleh masyarakat.

Bisa jadi masyarakat lupa bahwa mereka yang pernah atau sedang menjadi debitur, mendapatkan kredit dengan menerima sejumlah uang hasil rekomendasi penilai. Penilai melakukan penilaian terhadap agunan yang dijaminkan debitur kepada perbankan. Atau masyarakat mungkin tidak tahu bahwa pembangunan infrastruktur yang masif saat ini, berupa pembangunan jalan tol maupun infrastruktur lainnya, mempermudah, memperlancar transportasi, menghemat waktu dan terciptanya efesiensi penggunaan BBM. Itupun sebagai salah satu kontribusi penilai melalui penilain dalam rangka pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Sedangkan dari sisi aset publik, penyusunan neraca di negeri ini yang menyajikan nilai wajar adalah hasil dari kerja keras penilai. Pemanfaatan Barang Milik Negara / Daerah yang optimal dan akuntabel yang pada akhirnya memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat adalah hasil dari profesi penilai pemerintah.

Baca juga:  Kurikulum Merdeka, Kurikulum Opsional 2022

Pada dasarnya profesi penilai turut serta membangun negeri ini melalui disiplin ilmu, keahlian dan kompetensi yang dimilikinya. Kita berharap bahwa semua profesi yang ada di negeri ini, termasuk profesi penilai dapat memberikan kontribusi positif kepada bangsa. Agar profesi penilai dapat dan terus tumbuh berkembang, maka terdapat beberapa pilar yang menjadi soko guru bagi penilai dalam menjalankan profesionalismenya.

Pertama,bSumber Daya Manusia. The man behind the gun adalah faktor utama. Sehebat apapun system dan
metode yang digunakan, jika manusia sebagai asset dan aktor utama tidak berintegritas, maka akan menjadi hambatan utama dan bom waktu untuk kemajuan organisasi.

Menurut penulis, penilai harus memiliki sikap independent, wisdom (arif dan bijaksana), memiliki skill komunikasi yang baik dalam mencari data dan berani mengambil keputusan. Penilai di Indonesia tentunya berbeda dengan penilai di luar negeri, karena
Penilai Indonesia harus memiliki kharakter sebagai penilai yang berjiwa Pancasila.

Baca juga:  Sembunyi di Bali, Bule Penggelapan Pajak Diciduk dan Dideportasi Rudenim

Penilai Pancasila tidak sekedar menjalankan profesi dan tugasnya akan tetapi sadar bahwa profesi yang
mereka lakukan untuk kemakmuran masyarakat dan kemajuan bangsa. Penilai terbagi dalam 2 kelompok
yakni penilai pemerintah dan penilai swasta. Mereka adalah makhluk hidup yang sama akan tetapi tinggal
di habitat yang berbeda.

Kedua kelompok penilai tersebut senantiasa selalu
mengupgrade kompetensi dan keahliannya. Kedua data base.

Penilai dalam menghasilkan produk berupa laporan penilaian tentunya membutuhkan back up data dan informasi. Keterbatasan dan keunikan data di Indonesia tentunya membutuhkan sinergitas dari kedua kelompok penilai tersebut.

Terasa aneh di negeri ini belum terdapat institusi yang mencatat transaksi jual beli yang berseliweran di depan kita sesuai dengan nilai wajar atau harga transaksi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Direktorat Penilain tahun 2022 merupakan perwakilan pemerintah dalam menginisiasi Rancangan Undang Undang tentang Penilai. Direktorat Penilaian tidak sendirian dalam merancang Undang Undang tersebut, akan tetapi bersinergi dan berkolaborasi tangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penyusunan RUU tentang
Penilai. Dan pada level selanjutnya akan dibahas
pada level antar Kementerian.

Baca juga:  Seni sebagai Puncak Kesadaran

DJKN merupakan unit eselon satu dari Kementerian Keuangan yang memiliki instansi vertikal, dimulai dari Kanwil DJKN Aceh sampai dengan Kanwil DJKN Papua. Dengan didirijeni oleh Direktorat Penilaian, pada bulan Juli sampai Agustus 2022, DJKN telah
melaksanakan konsultasi publik tentang RUU tentang Penilai secara marathon di 34 provinsi.

Dengan tujuan untuk menghimpun masukan dari para stake holder penilai yakni para praktisi penilai swasta maupun pemerintah (pusat dan daerah), akademisi, pakar hukum, BPK, Perbankan, OJK dan stakeholder lainnya. Sehingga masukan dari para stakeholder tersebut dapat menyempurnakan penyusunan RUU Penilai.

Di pengujung tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa profesi penilai merupakan profesi yang sangat penting dan tidak dapat disederhanakan. Penilai turut mendukung pembangunan dengan menggerakkan dan memperlancar perekonomian baik daerah maupun pusat.

Penulis, Pegawai pada Kanwil DJKN Balinusra

BAGIKAN