DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang menggunakan hibah barang rampasan negara sebagai pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda, serta Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung dengan total 43 sertifikat dan lahan seluas 7,6 hektare. Ucapan selamat tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI usai menyaksikan penandatanganan naskah hibah antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara di Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (2/9).
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, Bupati Klungkung, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali, hingga Kepala BPKAD Provinsi Bali. Dalam arahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan 43 sertifikat dengan lahan seluas 7,6 hektar yang terletak di kawasan Pusat Kebudayaan Bali merupakan bentuk komitmen dan dukungan Kejaksaan Agung RI untuk mendukung pembangunan Pusat Kebudayaan Bali maupun pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung. “Kami berharap lahan tersebut digunakan dengan sebaik – baiknya dan memberi manfaat yang sebesar – besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” tegas Jaksa Agung.
Ia menyatakan jadi apa yang sudah dihibahkan dapat menjadi tonggak, jangan sampai terjadi korupsi lagi, mengingat tanah yang dihibahkan merupakan barang rampasan negara yang dihibahkan oleh Kejaksaan RI kepada Pemerintah Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin mendoakan Gubernur Koster yang juga merupakan sahabatnya selalu diberikan kesuksesan dalam periode pemerintahannya. “Saya doakan sahabat saya, Bapak Wayan sukses selalu, dan kami berharap sinergi yang sudah terjalin dengan Pemprov Bali ke depannya semakin terjalin dengan baik. Kalau ada milik Kejari yang diperlukan dan tidak digunakan, kami siap berkolaborasi seraya meminta agar aset yang dihibahkan pada siang hari ini (kemarin,red) agar segera ditindaklanjuti proses lanjutannya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, Gubernur Koster mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Jaksa Agung Burhanuddin atas perannya dalam menghibahkan lahan seluas 7,6 hektar di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. “Bapak Jaksa Agung telah berkontribusi besar terhadap upaya kami untuk memajukan kebudayaan Provinsi Bali di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tandas Gubernur Koster.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini memohon izin kepada Jaksa Agung untuk membantu dihibahkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Klungkung yang masih menunggu persetujuan rekomendasi atau pendapat hukum dari Kejari Kabupaten Klungkung, supaya program pembangunan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar serta selesai tepat waktu. Gubernur Bali jebolan ITB ini melaporkan, bahwa saat ini di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sedang berlangsung pematangan lahan, dan pada Tahun 2023 rencana akan dimulai pembangunan fisik sampai Tahun 2024. Untuk pendanaan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali didapatkan dari bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020, dan baru terealisasi Tahun 2021 sebesar Rp 1,5 triliun tanpa bunga atas prakarsa dari Menteri Bapennas RI, Suharso Monoarfa.
“Jadi pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dimaksudkan untuk menciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru dan menyeimbangkan pembangunan antara Bali Selatan, Utara, Barat, Timur serta Bali Tengah. Dimana secara khusus Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar akan mendapatkan dampak perekonomian dari pembangunan tersebut,” pungkas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (kmb/balipost)