DENPASAR, BALIPOST.com – Sopir freelance yang menjadi pengedar narkoba, Rafli Rangga Mahendra (27) ditangkap saat hendak transaksi di areal parkir restoran mie, Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, Minggu (4/9). Selain mengamankan satu plastik klip sabu-sabu (SS) berat bersih 99,83 gram, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menyita 144 butir ekstasi.
Selain itu juga dibekuk Moh. Agung Prayoga (26) di areal parkir hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (3/9). Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti SS seberat 27,05 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/9) menjelaskan, tersangka Rafli ditangkap pukul 14.30 WITA. Adapun kronologisnya, hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba jika di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, sering transaksi narkotika.
Pada Minggu (4/9), polisi melakukan penyelidikan dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di TKP. “Anggota Satresnarkoba Denpasar langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya dilelakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, ditemukan satu plastik klip sabu,” ujar Kombes Yugo, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan.
Polisi langsung mengembangkan pengungkapan kasus ini dan membawa pelaku ke tempat kosnya di Jalan Dewi Gangga, Seminyak, Kuta, Badung. Di kamar pelaku ditemukan 144 ekstasi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Jaki. Pelaku juga mengaku sudah 2 kali melakukan penempelan paket narkoba di daerah Denpasar. “Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel. Yang bersangkutan mengaku baru sebulan tinggal di Bali,” ujarnya.
Tersangka Rafli mengaku kerja sebagai sopir freelance. Dia kenal dengan Jaki lewat WhatsApp.
Sementara tersangka Prayoga dibekuk di areal parkir hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (3/9) pukul 01.00 WITA. Saat digeledah ditemukan satu plastik klip SS di tangan tangan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Di kamar pelaku diamankan dua paket SS. “Total barang bukti yang diamankan tiga paket sabu berat bersih 27,05 gram,” kata Yugo.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti itu milik temannya yang biasa dipanggil Pak Togar dan sudah tiga kali menempel paket SS di wilayah Denpasar. Dari jadi kurir itu, pelaku dijanjikan Rp 2 juta.
Pelaku mengatakan kerja pasang tower provider. Dia mengaku kenal dengan Togar lewat saudaranya yang sempat mendekam di lapas. “Kedua tersangka mengaku mengonsumsi narkoba juga. Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 500 jiwa,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)