Belasan nasabah debitur mengadu ke DPRD Buleleng, Selasa (6/9). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Belasan orang yang menjadi debitur di sejumlah bank mendatangi gedung DPRD Buleleng, Selasa (6/9). Mereka mengadu setelah tanah dan bangunan yang sebelumnya dijadikan agunan untuk menerima kredit dieksekusi oleh lembaga lelang.

Para debitur ini menilai eksekusi itu dilakukan sepihak dan diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Aksi damai belasan debitur dari bank swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini datang ke gedung dewan didampingi LSM Gema Nusantara. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara.

Baca juga:  Wakapolda dan Sejumlah Perwira Menengah Polda Bali Dimutasi

Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiyabeni mengatakan mulai 2020, pihaknya melakukan advokasi terhadap belasan debitur bank ini. Dari advokasi, ditemukan indikasi eksekusi aset yang dijadikan jaminan kredit tak mengikuti SOP.

Anton mencontohkan, ada nasabah yang memiliki kredit belum jatuh tempo, tetapi tiba-tiba jaminannya telah dieksekusi secara spihak. “Selama advokasi yang kami lakukan ini ada indikasi pelanggaran SOP dan dilakukan sepihak. Bayangkan, kredit yang masih jalan dan debitur melunasi ada Rp 200 dan Rp 400 juta, tetapi asetnya diesekusi. Bahkan, ada aset debitur yang dijaminkan itu dieskeskusi atau telah berpindahtangan tanpa ada pemberitahuan kepada nasabah,” katanya.

Baca juga:  Aktivitas di Gedung DPRD Buleleng Dihentikan

Menurut Anton, sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku, ada kebijakan pemerintah yang mengatur terkait eksekusi jaminan kredit nasabahnya sampai 23 Maret 2021. Kebijakan ini telah diperpanjang menjadi batas akhirnya sampai 2025.

Menyusul kebijakan pemerintah ini, lembaga perbankan harusnya taat mengikuti ketentuan pemerintah tersebut. Untuk itu, Anton mendesak agar DPRD Buleleng memperjuangkan hak para debitur ini.

“Kami tidak ingin ada lagi stigma mafia lelang. Sudah jelas sudah diperpanjang sampai 2025, sehingga kami mendesak dewan untuk berjuang dan membela debitur ini sehingga tak ada lagi penguasaan aset dibitur secara sepihak seperti ini,” jelasnya.

Baca juga:  Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia Ditindaklanjuti Menkumham

Menganggapi pengaduan itu, Susila Umbara mengatakan, lembaga dewan untuk sementara akan menerima dan menampung aspirasi tersebut. “Karena aspirasi kami wajib menerima dan kebetulan pimpinan dan anggota belum semua hadir, maka kami agendakan akan membahas masalah ini pada Jumat (9/9) pekan ini,” tegas politisi Partai Golkar asal Desa Panji ini. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN