Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2022-2027 Unsur Tokoh Masyarakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2022-2027 Unsur Tokoh Masyarakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9). Salah satunya adalah  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Bali periode 2013-2018.

Selain itu, empat anggota DKPP lainnya adalah Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi. Kelima nama tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2022.

Baca juga:  Rendah, Tingkat Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu di Bali.

“Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” demikian kelima anggota DKPP mengucapkan sumpah jabatan dibimbing Presiden Jokowi.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya juga pernah menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2020-2022. Sedangkan Ratna Dewi Pettalolo adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2017-2022.

Baca juga:  Libatkan Ratusan Warga, KPU Buleleng Mulai Lipat Surat Suara

Muhammad Tio Aliansyah sempat menjabat anggota KPU Lampung pada 2014-2022. Heddy Lugito berlatar belakang eks Komisioner Pelindo III dan eks Komisaris PT Pertani pada tahun 2021 sekaligus Sekjen Serikat Perusahaan Pers.

Sedangkan J. Kristiadi merupakan peneliti senior di Center for Strategic and International Studies (CSIS).

Berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Baca juga:  KPU Tegaskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Diusut

Termasuk, untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN juga diselesaikan DKPP. (kmb/balipost)

BAGIKAN